Oleh: Dafa Irwanto S.
(Pimred TrendiKabar.com)
(TrendiKabar.com) – Tidak ada tindakan yang lebih jujur dari kepanikan seorang pejabat selain satu hal: memutus komunikasi. Ketika pertanyaan datang, lalu akses ditutup, publik tak perlu lagi berspekulasi panjang. Sikap itu sendiri sudah menjadi jawaban.
Kasus dugaan kendaraan dinas menunggak pajak sejatinya perkara administratif. Bukan skandal besar. Bahkan sudah diakui: ada kendaraan, ada pelanggaran, ada teguran. Selesai. Namun, masalah berubah menjadi krisis integritas saat upaya konfirmasi lanjutan justru dibalas dengan keheningan dan dugaan pemblokiran nomor wartawan.
Di titik ini, yang diuji bukan lagi soal pajak kendaraan, melainkan mentalitas kekuasaan.
Pejabat publik digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk memilih-milih pertanyaan yang nyaman didengar. Ketika kritik dibalas dengan pembatasan akses, itu bukan sikap profesional. Itu refleksi ketakutan. Ketakutan terhadap transparansi. Ketakutan terhadap akuntabilitas.
Memblokir wartawan bukan tindakan netral. Ia adalah pernyataan sikap: “Saya tidak mau diawasi.” Dan bagi publik, itu sinyal bahaya. Karena kekuasaan yang menolak diawasi selalu berakhir pada penyalahgunaan, sekecil apa pun bentuknya.
Lebih ironis lagi, yang diputus bukan hoaks, bukan fitnah, bukan opini liar melainkan konfirmasi lanjutan atas pernyataan pejabat itu sendiri. Artinya jelas: masalahnya bukan pada kebenaran, tapi pada keberanian untuk mempertanggungjawabkannya.
Undang-Undang Pers tidak menempatkan wartawan sebagai musuh negara. Ia justru benteng terakhir agar kekuasaan tidak liar. Menghambat kerja jurnalistik, secara sadar atau tidak, adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat demokrasi dan hak publik atas informasi.
Dan jangan keliru: memblokir satu wartawan tidak akan menghentikan pengawasan. Yang terjadi justru sebaliknya. Isu membesar. Sorotan melebar. Kepercayaan publik runtuh sedikit demi sedikit.
Karena dalam politik dan pemerintahan, yang berisik bukan pertanyaan wartawan, melainkan sikap diam pejabat.
Jika pengelolaan aset memang bersih, maka pertanyaan seharusnya dijawab, bukan dihindari. Sebab hanya ada dua jenis pejabat yang memutus komunikasi: yang tidak siap diawasi, atau yang sedang menyembunyikan sesuatu.
Dan publik berhak mencurigai keduanya.
Editor : (Red)



























