Hukum Mati untuk ABK: Negara Sedang Menghukum yang Lemah?

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fandi Ramadan.

Foto: Fandi Ramadan.

Oleh: Dafa Irwanto Saputra
Pemimpin Redaksi TrendiKabar.com

Di tengah derasnya arus informasi dan kecanggihan teknologi, kita diingatkan pada satu kata pertama yang turun dalam wahyu: Iqro’  bacalah. Bacalah realitas. Bacalah keadilan. Bacalah dengan nurani.

Di antara banyak kabar yang berseliweran, perhatian publik tertuju pada seorang ABK bernama Fandi Ramadan. Baru tiga hari bekerja di kapal tanker asing Sea Dragon, ia justru duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuntutan hukuman mati.

Jaksa menilai ia bagian dari kejahatan besar: kapal yang ditumpanginya membawa dua ton sabu dan dicegat oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Karimun.

Tangis pecah di ruang sidang.

“Hukum tumpul!” teriaknya.

Kalimat itu mungkin lahir dari emosi. Namun ia juga bisa dibaca sebagai kegelisahan yang lebih luas: apakah keadilan benar-benar bekerja, atau sekadar menjalankan prosedur?

Antara Fakta Hukum dan Rasa Keadilan

Dalam hukum positif Indonesia, narkotika adalah kejahatan luar biasa. Undang-undang membuka ruang hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Negara memang harus tegas terhadap bandar dan jaringan internasional.

Itu tidak diperdebatkan.

Namun hukum bukan hanya soal pasal. Hukum adalah soal peran, kesengajaan, pengetahuan, dan keterlibatan nyata.

Apakah seorang ABK yang baru bekerja tiga hari memiliki kuasa atas muatan kapal?

Apakah ia mengetahui detail isi kontainer?

Apakah ia bagian dari jaringan?

Ataukah ia hanya pekerja bawahan yang menjalankan perintah tanpa akses terhadap keputusan logistik?

Jika fakta persidangan belum membuktikan adanya niat dan peran aktif, maka tuntutan hukuman mati menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai hukuman paling berat justru dijatuhkan kepada mata rantai paling lemah.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah

Istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak lahir dari ruang hampa. Publik menyaksikan banyak kasus besar berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual sulit tersentuh.

Kasus ini menjadi ujian:

apakah aparat benar-benar membongkar jaringan di balik dua ton sabu itu?

Siapa pemilik barang?

Siapa pengendali operasi?

Siapa yang mendapat keuntungan terbesar?

Jika yang dihukum mati hanyalah ABK dengan posisi subordinat, sementara pengendali utama tak pernah terungkap, maka publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum.

Keadilan Tidak Boleh Emosional

Opini ini bukan pembelaan terhadap narkoba. Dua ton sabu adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Perang terhadap narkotika adalah keharusan.

Namun perang tidak boleh membutakan akal sehat.

Hukuman mati adalah vonis final. Sekali dijatuhkan, tidak ada ruang koreksi. Karena itu, standar pembuktiannya harus jauh melampaui sekadar keberadaan fisik di lokasi.

Kehadiran di tempat kejadian tidak otomatis berarti keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.

Negara Harus Tegas, Tapi Juga Tepat

Jika Fandi terbukti mengetahui dan terlibat aktif, hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. Tetapi jika ia tidak memiliki pengetahuan dan hanya menjadi bagian dari sistem kerja yang tidak transparan, maka negara harus mampu membedakan antara pelaku utama dan pekerja rendahan.

Tangis ibunya, Nirwana, bukan sekadar drama ruang sidang. Itu suara keluarga kecil yang berharap keadilan tidak kehilangan nurani.

Keadilan bukan hanya tentang menghukum.

Keadilan adalah tentang menempatkan hukuman sesuai kadar kesalahan.

Iqro’. Bacalah kasus ini dengan hati terbuka. Jangan sampai kita membenarkan kerasnya hukum, tetapi menutup mata terhadap kemungkinan ketimpangan.

Karena ketika hukum kehilangan rasa adil, yang terancam bukan hanya satu nyawa  tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Jangan Sampai Negara Salah Menembak

Kasus ini bukan sekadar perkara narkotika. Ini soal arah kompas keadilan kita.

Publik tidak sedang meminta negara melemah dalam perang melawan narkoba. Publik justru ingin negara lebih berani  berani menembus lapisan atas, berani membongkar aktor utama, berani menyentuh pemilik modal dan pengendali jaringan.

Jika dua ton sabu hanya berujung pada satu ABK di kursi pesakitan, maka yang perlu kita pertanyakan bukan hanya putusan akhirnya, tetapi keberanian sistem secara keseluruhan.

Keadilan tidak boleh sekadar terlihat tegas.

Keadilan harus tepat sasaran.

Sebab jika negara keliru menjatuhkan hukuman paling berat kepada pihak yang bukan pengendali utama, maka yang tercatat dalam sejarah bukanlah ketegasan  melainkan kekeliruan yang tak bisa diperbaiki.

Dan ketika kekeliruan itu bernama hukuman mati,

yang hilang bukan hanya satu nyawa,

tetapi juga martabat keadilan itu sendiri.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Teknologi Pemanis Garam Madura
Panggung yang Tidak Pernah Sepi
LSM: Lapar Siang Malam
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” dengan Adu Gagasan
Jalan Terjal Industri Rokok Madura
Aktivis Bajingan
Concern Pressure Statement Ach Supyadi Putra Asli Kepulauan KABUPATEN SUMENEP

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:36 WIB

Panggung yang Tidak Pernah Sepi

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:52 WIB

LSM: Lapar Siang Malam

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:53 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” dengan Adu Gagasan

Kamis, 9 April 2026 - 18:08 WIB

Jalan Terjal Industri Rokok Madura

Berita Terbaru