Oleh: Dafa Irwanto S
Publik tidak buta. Publik hanya sering dipaksa diam.
Ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat di Rutan KPK saat Idul Fitri 2026, publik bertanya. Dan jawaban yang diberikan terasa familiar: pengalihan penahanan ke tahanan rumah, sesuai KUHAP.
Normatif. Legal. Aman.
Tapi persoalannya tidak sesederhana itu.
Hukum memang memberi ruang. KUHAP mengatur bahwa penahanan bisa dialihkan menjadi tahanan rumah. Itu sah. Tidak ada yang dilanggar. Namun pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal boleh atau tidak.
Pertanyaannya: untuk siapa hukum itu benar-benar dibuka?
Di lapangan, realitanya jauh dari ideal.
Masih banyak warga kecil yang tersandung kasus ringan pencurian bernilai kecil, perselisihan antar tetangga, hingga perkara sederhana justru berujung pada penahanan di rutan. Mereka kooperatif, tidak melawan, bahkan sebagian tidak memahami hak hukumnya sendiri.
Namun proses tetap berjalan kaku.
Permohonan pengalihan penahanan, jika diajukan, kerap mentok pada alasan normatif: dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tanpa benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan.
Tidak sedikit yang akhirnya ditahan bukan karena berbahaya, tapi karena tidak punya akses dan tidak punya daya tawar.
Di titik ini, hukum kehilangan rasa.
Namun dalam kasus tertentu, wajah hukum bisa berubah.
Pilihan seperti tahanan rumah muncul. Prosesnya cepat, rapi, dan seolah tanpa hambatan. Publik tidak melihat penjelasan yang utuh, hanya keputusan yang sudah jadi.
Di sinilah jurang itu terlihat.
Bukan semata soal aturan, tapi soal bagaimana aturan itu diterapkan.
Jika pengalihan penahanan itu memang diberikan dan diperbolehkan tanpa transparansi yang memadai, maka publik berhak menilai bahwa praktik hukum kita sedang bergerak ke arah ketimpangan sosial.
Karena ketika satu pihak dapat mengakses kelonggaran hukum, sementara pihak lain bahkan tidak diberi ruang untuk mencoba, maka hukum tidak lagi berdiri netral.
Ia mulai tampak berpihak.
KPK boleh berdiri di balik prosedur. Tapi KPK tidak boleh menjadikan prosedur sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban moral kepada publik.
Sebab lembaga ini tidak hanya diuji oleh hukum, tapi juga oleh kepercayaan.
Dan kepercayaan tidak dibangun dari kalimat “sudah sesuai aturan”.
Ia dibangun dari keberanian menjelaskan.
Mengapa pengalihan itu diberikan?
Apa urgensinya?
Bagaimana pengawasannya?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka ruang kosong itu akan diisi oleh kecurigaan.
Dan ketika kecurigaan tumbuh, kepercayaan runtuh.
Ini bukan sekadar satu kasus.
Ini adalah cerminan dari pola lama yang terus berulang: hukum terasa keras ke bawah, tapi lentur ke atas.
Tahanan rumah, yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme hukum, perlahan tampak seperti fasilitas sosial yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki posisi, kekuatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Sementara masyarakat kecil masih harus menerima satu kenyataan: ditahan, tanpa pilihan.
Dan di situlah ironi itu berdiri.
Karena hukum bisa saja dipindahkan dari rutan ke rumah.
Tapi rasa keadilan publik tidak bisa ikut dipindahkan.
Ia tetap tinggal. Menilai. Mengingat.
Dan ketika hukum terus berjalan tanpa keadilan yang terasa, maka “Konoha” bukan lagi sekadar sindiran.
Ia adalah kenyataan yang sedang kita saksikan bersama.
Editor : (Red)



























