SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang sudah dilayangkan LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) ke Kejaksaan Negeri Sumenep hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sorotan itu kini langsung mengarah ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi, S.H.
Pasalnya, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (1/4/2026), Edriyadi hanya memberikan jawaban singkat yang justru memicu pertanyaan baru.
“Kami belum menerima hasil dari Inspektorat. Inspektorat adalah pengawasan internalnya, Pak,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Sebab, laporan dugaan korupsi itu secara resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Sumenep, bukan ke Inspektorat.
Publik pun mempertanyakan: mengapa Kejaksaan justru bersikap pasif dan menunggu?
Secara kelembagaan, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus ini, langkah tersebut belum terlihat.
Sikap “menunggu” ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi di tingkat desa.
Ketua Umum TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, secara tegas menodong sikap Kasi Pidsus yang dianggap tidak progresif.
“Kenapa harus menunggu Inspektorat? Kami melaporkan ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Kalau seperti ini, di mana peran penegakan hukumnya?” tegasnya.
Ia juga menyinggung lambannya kinerja Inspektorat yang justru dijadikan alasan oleh Kejaksaan.
“Kalau Inspektorat lambat, masa Kejaksaan ikut lambat? Ini yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Lebih keras lagi, ia mengingatkan agar tidak ada dugaan permainan di balik mandeknya penanganan kasus tersebut.
“Jangan sampai publik mencium ada kongkalikong. Penegak hukum tidak boleh berlindung di balik alasan administratif,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan atensi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga aparat penegak hukum di daerah harus menunjukkan keseriusan, bukan justru terkesan menunda.
“Kalau Kejaksaan hanya menunggu tanpa langkah konkret, kami tidak main-main. Kami akan laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kini, pertanyaan publik semakin terang:
Apakah Kejari Sumenep akan bergerak, atau terus bersembunyi di balik Inspektorat?
Kasus Dana Desa Poja bukan sekadar laporan ini adalah ujian nyata keberanian penegakan hukum.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























