SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, akhirnya memasuki fase krusial. Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep resmi bergerak dengan melayangkan surat panggilan, menindaklanjuti pelimpahan laporan masyarakat dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Surat bernomor R.40/M.5.35/Dek.1/30/2026 tertanggal 23 April 2026 itu menjadi penanda bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2021 hingga 2025 tidak lagi berhenti di meja aduan. Kasus ini kini bergeser ke tahap permintaan keterangan yang berpotensi membuka pintu audit investigatif.
Pemanggilan dijadwalkan pada 27 April 2026 di Kantor Inspektorat Daerah Sumenep, dengan menghadirkan Ketua Umum Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN), H. Tri Ahmad Al-Hosaini. Ia diminta memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung atas laporan yang diajukan.
Langkah ini tak sekadar prosedur administratif. Di tengah sorotan publik, pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan kebocoran anggaran desa mulai disentuh secara serius dan tidak bisa lagi diselesaikan sebatas klarifikasi formal.
“Ini bukan undangan biasa. Ini alarm bahwa dugaan korupsi mulai ditangani. Publik menunggu keberanian Inspektorat untuk masuk ke audit investigatif dan tidak berhenti di tahap klarifikasi,” demikian sorotan yang berkembang.
Pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Inspektorat sekaligus menjadi ujian nyata bagi efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Jika dugaan penyimpangan berlangsung sejak 2021 hingga 2025, maka pertanyaan mendasar muncul: di mana fungsi kontrol selama ini berjalan?
Ketua Umum TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, mengungkapkan berdasarkan penelusuran timnya, potensi kebocoran anggaran Desa Kebundadap Timur diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Temuan tersebut mengarah pada sejumlah indikasi, mulai dari pekerjaan yang diduga tidak terealisasi, mark-up anggaran, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
“Angka ini menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola dana desa. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pola yang sistematis. Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif dan proses hukum,” tegasnya.
Meski langkah Inspektorat patut dicatat sebagai awal, publik menuntut lebih dari sekadar pemanggilan. Audit menyeluruh, penghitungan potensi kerugian negara, serta rekomendasi penindakan menjadi tahap yang tidak bisa ditunda.
Kasus ini kini menjadi titik uji: apakah pengawasan daerah mampu membongkar dugaan penyimpangan hingga tuntas, atau justru kembali berhenti pada klarifikasi tanpa konsekuensi hukum. Jika praktik ini benar terjadi selama bertahun-tahun, maka yang dipertanyakan bukan hanya dugaan pelaku di tingkat desa, tetapi juga kemungkinan adanya celah pengawasan yang selama ini dibiarkan.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























