Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KAB, Ahmad Rijali.

Foto: Ketua KAB, Ahmad Rijali.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kian mengundang tanda tanya besar. Di tengah nilai anggaran fantastis dan kerugian negara puluhan miliar rupiah, proses persidangan justru berjalan “sunyi” minim transparansi dan nyaris tanpa informasi yang dapat diakses publik.

Program BSPS 2024 di Sumenep tercatat mengalokasikan 5.490 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Namun hingga kini, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Sementara itu, hasil audit mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penanganan perkara telah menyentuh aktor utama, atau justru berhenti pada pihak-pihak tertentu?

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa (KAB) secara terbuka menyuarakan kegelisahan tersebut. Ketua KAB, Ahmad Rijali, telah melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, mendesak keterbukaan atas perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Foto: Tanda terima surat pengaduan dugaan korupsi BSPS 2024 oleh LSM Karya Anak Bangsa kepada Kejagung RI.

Dalam suratnya, KAB menyoroti minimnya transparansi sejak perkara ini bergulir di meja hijau pada Maret 2026. Tidak ada penyampaian perkembangan sidang secara terbuka, seolah proses hukum berjalan tanpa pengawasan publik.

“Tidak terdapat penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik,” tulis KAB dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, temuan lapangan yang diungkap KAB semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program. Salah satu kasus mencuat dari Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, atas nama penerima bantuan “Asi”. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan bangunan rumah sebagaimana mestinya menjadi objek bantuan, meskipun identitas KTP tercatat sebagai penerima BSPS.

Fakta ini mengarah pada dugaan praktik “KTP dipinjam identitasnya” dalam penyaluran bantuan. Ironisnya, meski yang bersangkutan disebut telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini tidak ada kejelasan hasil maupun tindak lanjut yang dapat diakses publik.

KAB juga menyoroti terbatasnya akses informasi di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permohonan informasi dinilai berbelit, harus melalui prosedur administratif tanpa kepastian waktu, serta minim respons dari pihak humas.

“Minimnya layanan komunikasi publik yang terbuka dan responsif menimbulkan kesan adanya hambatan dalam memperoleh informasi,” tegas KAB.

Lebih jauh, KAB menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ini benar ditemukan dugaan kejanggalan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Kejaksaan Agung RI harus segera mengambil langkah tegas. Penanganan perkara tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik kongkalikong yang justru akan mencederai keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Sebagai bentuk keseriusan, KAB juga menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada Kejaksaan Agung RI, yakni:

  • Memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan persidangan perkara BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep;
  • Menyampaikan informasi terkait tahapan persidangan yang telah dan sedang berlangsung;
  • Memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan sebagaimana dimaksud pada poin A.6 dan A.7;
  • Mendorong penyampaian informasi kepada publik secara transparan, terbuka, dan tidak berbelit-belit.

Situasi ini dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Perkara besar yang telah masuk tahap persidangan namun minim transparansi dinilai membuka ruang spekulasi, termasuk kekhawatiran adanya pihak-pihak yang hanya dijadikan “kambing hitam”.

Atas dasar itu, KAB mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera merespons dan mengambil langkah konkret guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Keterbukaan, menurut KAB, menjadi kunci menjaga integritas penegakan hukum. Tanpa transparansi, kepercayaan publik berpotensi terus tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait surat yang dilayangkan tersebut. Sunyinya informasi di tengah besarnya perkara justru memperkuat tanda tanya publik: ada apa di balik perkara BSPS Sumenep?

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah
MBG Sumenep Kembali Disorot, Makanan Diduga Berbau dan SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Berulang Kali Dikeluhkan
Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat
Naik Penyidikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa Poja Seret Kades
Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah
Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi di Polsek Ganding, LBH Taretan Siap Turun Jalan
Didemo Pemuda Peduli Desa, Dugaan Pemasangan Jaringan Listrik Dipersoalkan PLN Sumenep Belum Beri Kepastian
Kades Pragaan Daya Diciduk! Dana Desa Diduga “Bocor” di Jalan, Pertanian, hingga BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

MBG Sumenep Kembali Disorot, Makanan Diduga Berbau dan SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Berulang Kali Dikeluhkan

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 01:24 WIB

Naik Penyidikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa Poja Seret Kades

Berita Terbaru