SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Proses pelelangan barang jaminan milik nasabah berinisial R.A.S. di Pegadaian UPS Diponegoro, Jalan Diponegoro No. 132, Bangselok, Sumenep, menuai pertanyaan.
Persoalan ini bukan semata karena barang jaminan telah dilelang, tetapi menyangkut sejauh mana nasabah memperoleh pemberitahuan, informasi yang jelas, serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum proses pelelangan dilakukan.
R.A.S. menyebut masih berkomunikasi dengan pihak Pegadaian terkait upaya penyelesaian kewajiban dan penebusan barang jaminan. Bahkan, komunikasi mengenai permohonan tambahan waktu disebut masih berlangsung sebelum barang tersebut masuk dalam proses pelelangan.
Namun, menurut keterangan R.A.S., dirinya tidak pernah diberitahukan secara jelas mengenai kapan jadwal pelelangan barang jaminannya akan dilaksanakan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas, mengingat jadwal pelelangan merupakan informasi penting bagi nasabah yang masih berupaya menyelesaikan kewajibannya dan menebus barang jaminan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026), pihak Pegadaian UPS Diponegoro menyatakan bahwa proses pelelangan dilakukan berdasarkan SOP dan batas waktu yang berlaku.
Pihak Pegadaian juga menyebut telah beberapa kali menghubungi R.A.S. melalui telepon terkait jatuh tempo dan jadwal pelelangan. Pegadaian mengaku memiliki bukti komunikasi dengan nasabah.
Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terang: apakah pemberitahuan mengenai jatuh tempo sekaligus merupakan pemberitahuan mengenai jadwal lelang, atau terdapat pemberitahuan khusus mengenai tanggal pelaksanaan lelang?
Sebab, menurut keterangan nasabah, dirinya tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai kapan tepatnya barang jaminan tersebut akan dilelang.
Persoalan transparansi tentu tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah komunikasi pernah dilakukan.
Yang perlu diperjelas adalah kapan pemberitahuan diberikan, melalui mekanisme apa, apa substansi pemberitahuannya, apakah mencantumkan jadwal lelang, kapan batas terakhir penebusan, serta apakah nasabah telah memperoleh informasi yang jelas mengenai konsekuensi apabila kewajibannya tidak diselesaikan.
Sebab, ketika sebuah lembaga menyatakan seluruh proses telah “sesuai SOP”, pernyataan tersebut semestinya dapat diuji melalui tahapan, waktu, mekanisme pemberitahuan, serta dokumen yang relevan dan dapat diverifikasi.
Dengan kata lain, “sesuai SOP” tidak semestinya berhenti sebagai jawaban normatif. Justru dari pernyataan tersebut muncul kebutuhan untuk mengetahui bagaimana SOP itu diterapkan dalam kasus konkret yang dipersoalkan nasabah.
Pertanyaan lain menyangkut proses penjualan barang jaminan.
Nasabah berkepentingan mengetahui bagaimana barang tersebut dilelang, berapa harga dasar yang ditetapkan, berapa harga akhirnya terjual, serta bagaimana perhitungan kewajiban dan biaya dilakukan.
Termasuk, apabila terdapat kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi kewajiban dan biaya yang sah, bagaimana mekanisme pengembalian atau pemberitahuannya kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut penting bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan proses pelelangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyisakan dugaan maupun kesalahpahaman.
Sebab, semakin transparan sebuah proses, semakin mudah pula pihak yang berkepentingan memahami apakah seluruh tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah sesuai SOP”.
Jika seluruh tahapan memang telah dijalankan sesuai ketentuan, maka penjelasan mengenai pemberitahuan, batas waktu penebusan, jadwal lelang, dasar penetapan harga, hasil penjualan, hingga perhitungan kewajiban semestinya dapat diterangkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila masih terdapat bagian yang belum jelas bagi nasabah, ruang klarifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
Media memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan menghadirkan keberimbangan. Karena itu, TrendiKabar.com tidak menempatkan klaim nasabah maupun penjelasan Pegadaian sebagai kesimpulan akhir, melainkan sebagai bagian dari informasi yang masih perlu diperjelas dan diverifikasi.
Media TrendiKabar.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Pegadaian maupun nasabah.
Tujuannya sederhana: agar persoalan lelang barang jaminan tidak berhenti pada adu klaim, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























