Diduga Pungli di Pantai Lombang dan Slopeng, Wisatawan Keluhkan Tarif Masuk Tak Sesuai Ketentuan

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Karcis tiket masuk dan tiket parkir yang dikeluhkan Wisatawan Pantai Lombang

Foto : Karcis tiket masuk dan tiket parkir yang dikeluhkan Wisatawan Pantai Lombang

SUMENEP, (Trendikabar) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng, Kabupaten Sumenep. Sejumlah wisatawan mengeluhkan tarif masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar Rp20 ribu per orang. Tarif ini diduga ditetapkan oleh oknum petugas tiket yang dikelola pihak ketiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.

Salah satu pengunjung, DN (35), warga Sumenep, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat berlibur bersama keluarganya. Ia menyebut kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh petugas tiket yang langsung meminta pembayaran tanpa memberikan penjelasan resmi.

“Mobil kami dihentikan, dan petugas langsung meminta pembayaran tiket masuk sebesar Rp20 ribu per orang,” kata DN, Jumat (3/1/2025).

Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti melanggar hukum, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ini melanggar aturan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Efendi.

Efendi menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2024 telah mengatur tarif masuk Pantai Lombang dan Slopeng sebesar Rp15 ribu per orang pada hari besar dan libur nasional, termasuk biaya parkir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan tiket sebesar Rp20 ribu per orang, ditambah biaya parkir Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp5 ribu untuk roda dua. Hal ini, menurut Efendi, adalah tindakan pungli yang tidak sesuai aturan.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait masalah ini. Namun, ia berkomitmen untuk segera melakukan investigasi.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan memastikan tarif kembali sesuai ketentuan,” jelas Moh. Ikhsan.

Efendi Pradana menegaskan, pihaknya akan memantau tindak lanjut dari pemerintah terhadap dugaan pungli ini. Jika tidak ada respons atau tindakan nyata, ia memastikan akan melanjutkan langkah hukum.

“Kami menunggu tindakan konkret dari pemerintah. Jika tidak ada respons, kami akan bertindak lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik, khususnya wisatawan yang berharap pengelolaan pariwisata di Sumenep dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

Penulis : Heri

Editor : Dafa

Berita Terkait

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:54 WIB

Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB