SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Mabar Sumenep, Dafa Irwanto S, menyampaikan kritik keras kepada Polres Pamekasan, yaitu Kapolres Pamekasan yang baru menjabat AKBP Hendra Eko Triyulianto terkait dugaan penggelapan dan penipuan sepeda motor oleh seorang oknum polisi berinisial SY yang masih berstatus sebagai anggota kepolisian di wilayah Pamekasan.
Dafa menilai penanganan kasus ini berjalan lamban, meskipun laporan resmi telah disampaikan oleh korban pada 14 Januari 2025 di Polres Sumenep. Korban, warga Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 16 Januari 2025. Bahkan, pemanggilan saksi telah dilakukan pada 24 Januari 2025. Namun, hingga kini, oknum berinisial SY belum ditahan atau diperiksa lebih lanjut.
Menurut Dafa, meskipun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Sumenep, Polres Pamekasan memiliki tanggung jawab untuk segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat SY adalah anggota polisi di bawah naungan Polres Pamekasan.
“Ini menyangkut kredibilitas institusi kepolisian. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada aparat hukum jika ada kasus seperti ini tidak ditindak dengan serius? Kapolres Pamekasan harus turun tangan langsung dan memastikan anggotanya bertanggung jawab,” tegas Dafa.
Dafa juga menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam menegakkan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
“Kami mendesak Polres Pamekasan untuk tidak berdiam diri. Jika kasus ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Kata Dafa Ketua Mabar Sumenep tentu ini menjadi tantangan baru buat Kapolres Pamekasan yang baru saja menjabat AKBP Hendra Eko Triyulianto untuk menindaklanjuti kasus ini
“Jadi kasus ini harus menjadi atensi Polres Pamekasan, karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian,” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pamekasan terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bertindak dan menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : (Red)



























