Dugaan Penyimpangan Jabatan di Batang-Batang : Pj Kades Nyabakan Timur Jabat Lebih dari Setahun, Camat Bungkam

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Seorang pejabat berinisial “S” yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di kecamatan tersebut, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyabakan Timur selama lebih dari satu tahun.

Saat dikonfirmasi, Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa inisial “S” masih menjabat sebagai Pj Kades Nyabakan Timur.

“Ya, betul,” ujar Mujib saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (31/1/2025).

Namun, ketika ditanya mengenai regulasi terkait batas waktu jabatan Pj Kades, Camat Batang-Batang terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada instansi lain. Padahal, berdasarkan Pasal 12 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa:

“Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.”

Ketika diminta klarifikasi mengenai alasan masa jabatan Pj Kades yang telah melebihi ketentuan, Camat Batang-Batang justru mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bisa konfirmasi dengan DPMD Kabupaten Sumenep juga supaya lebih jelas, Pak,” katanya.

Sikap Camat yang seolah lepas tangan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat inisial “S” adalah pejabat yang berada langsung di bawah kewenangannya. Lebih mengejutkan lagi, Camat Batang-Batang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades tersebut dikeluarkan oleh pihak kabupaten.

“Yang mengeluarkan SK itu dari Kabupaten, Pak,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak di Kabupaten yang bertanggung jawab atas SK tersebut, Mujib justru terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang tidak konkret.

“Harap ke sini langsung, Pak,” katanya singkat.

Foto : Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si.

Kasus ini perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat perpanjangan jabatan Pj Kades yang melebihi batas waktu yang ditentukan berpotensi menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika, terlebih jika pejabat tersebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Awak media akan terus menginvestigasi kasus ini demi transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB