Dugaan Penyimpangan Jabatan di Batang-Batang : Pj Kades Nyabakan Timur Jabat Lebih dari Setahun, Camat Bungkam

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Seorang pejabat berinisial “S” yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di kecamatan tersebut, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyabakan Timur selama lebih dari satu tahun.

Saat dikonfirmasi, Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa inisial “S” masih menjabat sebagai Pj Kades Nyabakan Timur.

“Ya, betul,” ujar Mujib saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (31/1/2025).

Namun, ketika ditanya mengenai regulasi terkait batas waktu jabatan Pj Kades, Camat Batang-Batang terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada instansi lain. Padahal, berdasarkan Pasal 12 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa:

“Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.”

Ketika diminta klarifikasi mengenai alasan masa jabatan Pj Kades yang telah melebihi ketentuan, Camat Batang-Batang justru mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bisa konfirmasi dengan DPMD Kabupaten Sumenep juga supaya lebih jelas, Pak,” katanya.

Sikap Camat yang seolah lepas tangan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat inisial “S” adalah pejabat yang berada langsung di bawah kewenangannya. Lebih mengejutkan lagi, Camat Batang-Batang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades tersebut dikeluarkan oleh pihak kabupaten.

“Yang mengeluarkan SK itu dari Kabupaten, Pak,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak di Kabupaten yang bertanggung jawab atas SK tersebut, Mujib justru terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang tidak konkret.

“Harap ke sini langsung, Pak,” katanya singkat.

Foto : Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si.

Kasus ini perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat perpanjangan jabatan Pj Kades yang melebihi batas waktu yang ditentukan berpotensi menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika, terlebih jika pejabat tersebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Awak media akan terus menginvestigasi kasus ini demi transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru