Dugaan Penyimpangan Jabatan di Batang-Batang : Pj Kades Nyabakan Timur Jabat Lebih dari Setahun, Camat Bungkam

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

Foto : Kantor Kecamatan Batang - Batang, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Seorang pejabat berinisial “S” yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di kecamatan tersebut, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyabakan Timur selama lebih dari satu tahun.

Saat dikonfirmasi, Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa inisial “S” masih menjabat sebagai Pj Kades Nyabakan Timur.

“Ya, betul,” ujar Mujib saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (31/1/2025).

Namun, ketika ditanya mengenai regulasi terkait batas waktu jabatan Pj Kades, Camat Batang-Batang terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada instansi lain. Padahal, berdasarkan Pasal 12 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa:

“Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.”

Ketika diminta klarifikasi mengenai alasan masa jabatan Pj Kades yang telah melebihi ketentuan, Camat Batang-Batang justru mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bisa konfirmasi dengan DPMD Kabupaten Sumenep juga supaya lebih jelas, Pak,” katanya.

Sikap Camat yang seolah lepas tangan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat inisial “S” adalah pejabat yang berada langsung di bawah kewenangannya. Lebih mengejutkan lagi, Camat Batang-Batang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades tersebut dikeluarkan oleh pihak kabupaten.

“Yang mengeluarkan SK itu dari Kabupaten, Pak,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak di Kabupaten yang bertanggung jawab atas SK tersebut, Mujib justru terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang tidak konkret.

“Harap ke sini langsung, Pak,” katanya singkat.

Foto : Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si.

Kasus ini perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat perpanjangan jabatan Pj Kades yang melebihi batas waktu yang ditentukan berpotensi menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika, terlebih jika pejabat tersebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Awak media akan terus menginvestigasi kasus ini demi transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel
Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi
Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:41 WIB

PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi

Berita Terbaru

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:16 WIB