Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Oleh Oknum Polisi

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SU (40) yang berstatus sebagai anggota Polisi Pamekasan

Foto : SU (40) yang berstatus sebagai anggota Polisi Pamekasan

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025, yang dilaporkan oleh OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah SU (40) yang berstatus sebagai anggota Polisi Pamekasan, warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga berangkat dari Pamekasan bersama seorang rekannya menggunakan mobil pribadi. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka turun di pertigaan Saronggi, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja. Dari sana, tersangka berjalan kaki menuju rumah korban, yang sebelumnya telah dikenalnya.

Setibanya di rumah korban, tersangka mengetuk pagar, lalu korban keluar untuk menemuinya. Setelah berbincang-bincang, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menemui temannya sebentar. Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh tersangka ke Pamekasan dan tanpa seizin korban digadaikan kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah kejadian, tersangka diamankan oleh anggota kepolisian di Pamekasan dan kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif tersangka dalam kasus ini diduga untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujar AKP Widiarti.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penutup

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada orang yang sudah dikenal. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut guna mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.

 

 

Penulis : Mat Halil/Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru