Ketua Mabar Apresiasi Sinergi Polres Pamekasan Dan Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mapolres Pamekasan Dan Mapolres Sumenep

Foto : Mapolres Pamekasan Dan Mapolres Sumenep

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Mabar Sumenep, Dafa Irwanto S., mengapresiasi kolaborasi Polres Pamekasan dan Polres Sumenep dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial SU (40).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang dibuat oleh korban OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 14 Januari 2025.

Dafa Irwanto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, atas langkah cepat dalam mengamankan tersangka.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Pamekasan dan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Pamekasan dan Kapolres Sumenep yang telah mengamankan tersangka,” ujarnya. Jum’at (31/1/2025)

Selain itu, Dafa juga berharap agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta meminta kepolisian segera menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah laporan diterima, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SU (40) di wilayah Pamekasan. Ia kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk upaya pencarian kendaraan korban yang diduga telah berpindah tangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau menyerahkan kendaraan kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa.

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM
Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:33 WIB

BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB