KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial AHK alias Amek (30), warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, atas dugaan peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita 49 ribu butir pil dobel L serta narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Pare.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan AHK di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Pare,” ujar AKP Sriati, Sabtu (8/2/2025).
Saat penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 49 botol putih berisi total 49 ribu butir pil dobel L. Selain itu, ditemukan pula 142 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 71,77 gram (berat bersih 57,33 gram), seperangkat alat hisap sabu, 20 bungkus plastik bekas kemasan sabu, satu kotak makanan berwarna biru, serta sebuah ponsel.
“Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem ranjau dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini, AHK diamankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : (Red)



























