Notaris Ternama Sumenep, Verra Eka Puji Iskandar, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Google

- Publisher

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verrav Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep usai membuat laporan pada 4 Maret 2025.

Foto: Verrav Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep usai membuat laporan pada 4 Maret 2025.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Nama besar Notaris Verra Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., tercoreng akibat ulasan negatif yang mencatut namanya di Google. Merasa difitnah, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, menyusul temuan komentar bernada fitnah yang menyerangnya secara langsung.

Ulasan Fitnah Mencatut Nama Besar Notaris Verra Eka Puji Iskandar

Kejadian ini bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, saat Verra Eka Puji Iskandar mendapati komentar yang menuduh kantornya tidak profesional dan melakukan tindakan merugikan klien.

Ulasan yang diunggah oleh akun bernama “Wahyudi TN” berbunyi:

“Notaris tukang bohong! Bapak saya ngurus sampai berbulan-bulan ternyata tidak didaftarkan. Sudah dicek di Pertanahan Jawa Timur, bahkan Reskrim Polda Jatim dan Polres Sumenep ikut campur. Dokumen serta uang 40 juta dirampas oleh Joni dan Vera. Ke mana kau lari? Tetap saya kejar sampai kasusnya tuntas! Orang benar tidak akan pernah mundur, ingat itu!”

Komentar ini diduga ditulis oleh seseorang yang mengklaim sebagai anak dari seorang pria bernama Nawawi.

Notaris Verra Eka Puji Iskandar Bantah Keras dan Ambil Langkah Hukum

Merasa tidak pernah memiliki klien bernama “Wahyudi TN”, Verra Eka Puji Iskandar dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan itu mencemarkan nama baiknya sebagai seorang notaris yang selama ini dikenal profesional dan berintegritas.

Tidak tinggal diam, ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep agar pelaku dan motif di balik ulasan fitnah tersebut bisa terungkap.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Saat ini, Polres Sumenep tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik ulasan tersebut dan apa motif di balik fitnah yang mencatut nama Verra Eka Puji Iskandar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut reputasi seorang notaris ternama di Sumenep yang selama ini dikenal profesional dan berpengalaman dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

Berita Terbaru