SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis, Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Keduanya mengalami tindakan represif saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3). Insiden ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Kronologi Kekerasan terhadap Jurnalis
Berdasarkan keterangan Rama Indra, ia meliput aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 14.16 WIB. Demonstrasi yang semula damai mulai memanas pada pukul 16.22 WIB ketika massa aksi melempari barikade polisi dengan botol, batu, petasan, dan molotov. Bentrokan sempat terhenti saat azan Maghrib, tetapi massa tetap bertahan di sekitar Alun-Alun Kota Surabaya.
Sekitar pukul 18.28 WIB, Rama Indra yang berada di pinggir jalan merekam momen saat beberapa polisi menangkap dua demonstran dan diduga melakukan kekerasan terhadap mereka.
“Saya melihat polisi memukuli dan menginjak dua pendemo. Saya merekam kejadian itu dengan ponsel saya,” ungkap Rama. Namun, tak lama kemudian, ia justru menjadi sasaran kekerasan aparat.
Menurut pengakuannya, tiga hingga empat polisi, baik berseragam maupun tidak, menghampirinya dan memaksa menghapus rekaman tersebut. Meskipun sudah menunjukkan kartu pers, ia tetap mendapatkan perlakuan kasar.
“Mereka memukul kepala saya dan menyeret saya. Handphone saya diancam akan dibanting. Saya juga dipukul beberapa kali di kepala dengan tangan kosong dan kayu,” ujarnya. Beruntung, beberapa jurnalis dari media lain segera datang membantu dan menegur aparat yang melakukan kekerasan.
Akibat insiden ini, Rama mengalami benjol di kepala, luka baret di pelipis kanan, serta lecet di bibir bagian dalam sebelah kiri.
KJJT Desak Kapolda Jatim Usut Kasus Kekerasan
Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru melakukan intimidasi dan kekerasan,” tegasnya.
Ade mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengambil langkah hukum dan menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes,” tambahnya.
Tuntutan KJJT
Sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap kebebasan pers, KJJT mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:
1. Kapolda Jawa Timur segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat.
2. Kepolisian harus menjamin perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi demonstrasi dan bentrokan.
3. Aparat kepolisian harus diberikan edukasi mengenai hak-hak jurnalis dan pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi.
4. Pemerintah harus memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan mencegah tindakan represif terhadap jurnalis di masa mendatang.
KJJT berharap insiden ini menjadi yang terakhir dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik,” pungkas Ade.
Editor : (Red)



























