Wartawati Liput Sampah, Diintimidasi dan Diusir: KJJT Desak Pemerintah Tak Bungkam

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, (TrendiKabar.com) – Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Aminatus Sakdiyah, jurnalis media online Wartawati yang juga tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo, mengalami tekanan psikologis dan sosial setelah meliput persoalan tumpukan sampah di kawasan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian.

Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025. Aminatus mendatangi lokasi usai menerima keluhan warga soal penumpukan sampah yang dibiarkan. Namun saat mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik, ia justru ditegur oleh seorang tokoh agama setempat dan dituduh bertindak tidak sopan.

Situasi makin memburuk ketika Aminatus kemudian digiring ke Balai RW 08. Di sana, ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Bahkan, ia dituding menerima uang dari pengelola titik sampah pasar Krian, tuduhan yang tidak pernah terbukti dan dilontarkan tanpa dasar. Tak berhenti di situ, ia juga mendapat tekanan untuk meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya.

“Anak-anak saya ikut jadi korban. Kami dikucilkan secara sosial. Saya juga direkam seseorang tanpa izin, padahal saya tidak tahu siapa dia,” ungkap Aminatus dengan suara lirih.

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menyikapi hal ini, Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, langsung bergerak cepat. Bersama beberapa rekan, ia mendampingi Aminatus ke Kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian. Mereka diterima oleh Sekretaris Desa dan bagian Kesra karena Lurah Krian, Ibnu Malik, sedang tidak berada di tempat.

“Dalam mediasi, kami meminta agar pertemuan lanjutan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan semua pihak. Tapi malam harinya justru Mbak Aminatus kembali dipanggil secara sepihak ke balai RW. Ini mencurigakan,” kata Arri.

Ia menegaskan, tidak boleh ada penyelesaian masalah tanpa pendampingan hukum dan perwakilan komunitas jurnalis. “Kami khawatir ada tekanan lebih lanjut yang mengarah ke kriminalisasi. Kalau tidak ada itikad baik, KJJT siap turun aksi.”

KJJT juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai pasif menyikapi insiden ini. Padahal, jaminan atas kebebasan pers bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tapi juga bagian dari komitmen demokrasi.

“Kami menolak diam. Ini bukan hanya soal Mbak Aminatus, tapi soal hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Arri.

Sejumlah pihak yang dikonfirmasi jurnalis, termasuk RT 37 Aji Margono dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai petugas keamanan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI
Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah
Naik Penyidikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa Poja Seret Kades
Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WIB

Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Teknologi Pemanis Garam Madura

Senin, 11 Mei 2026 - 00:03 WIB