SIDOARJO, (TrendiKabar.com) – Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Aminatus Sakdiyah, jurnalis media online Wartawati yang juga tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo, mengalami tekanan psikologis dan sosial setelah meliput persoalan tumpukan sampah di kawasan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian.
Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025. Aminatus mendatangi lokasi usai menerima keluhan warga soal penumpukan sampah yang dibiarkan. Namun saat mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik, ia justru ditegur oleh seorang tokoh agama setempat dan dituduh bertindak tidak sopan.
Situasi makin memburuk ketika Aminatus kemudian digiring ke Balai RW 08. Di sana, ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Bahkan, ia dituding menerima uang dari pengelola titik sampah pasar Krian, tuduhan yang tidak pernah terbukti dan dilontarkan tanpa dasar. Tak berhenti di situ, ia juga mendapat tekanan untuk meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya.
“Anak-anak saya ikut jadi korban. Kami dikucilkan secara sosial. Saya juga direkam seseorang tanpa izin, padahal saya tidak tahu siapa dia,” ungkap Aminatus dengan suara lirih.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menyikapi hal ini, Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, langsung bergerak cepat. Bersama beberapa rekan, ia mendampingi Aminatus ke Kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian. Mereka diterima oleh Sekretaris Desa dan bagian Kesra karena Lurah Krian, Ibnu Malik, sedang tidak berada di tempat.
“Dalam mediasi, kami meminta agar pertemuan lanjutan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan semua pihak. Tapi malam harinya justru Mbak Aminatus kembali dipanggil secara sepihak ke balai RW. Ini mencurigakan,” kata Arri.
Ia menegaskan, tidak boleh ada penyelesaian masalah tanpa pendampingan hukum dan perwakilan komunitas jurnalis. “Kami khawatir ada tekanan lebih lanjut yang mengarah ke kriminalisasi. Kalau tidak ada itikad baik, KJJT siap turun aksi.”
KJJT juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai pasif menyikapi insiden ini. Padahal, jaminan atas kebebasan pers bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tapi juga bagian dari komitmen demokrasi.
“Kami menolak diam. Ini bukan hanya soal Mbak Aminatus, tapi soal hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Arri.
Sejumlah pihak yang dikonfirmasi jurnalis, termasuk RT 37 Aji Margono dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai petugas keamanan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Editor : (Red)



























