Polres Sumenep Tangkap Pengurus Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. MS merupakan salah satu pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diterima Polsek Kangean pada 3 Juni 2025.

“Laporan itu tertuang dalam LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Menurut penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2021. Korban pertama, seorang santriwati berinisial F, saat itu diminta untuk mengantar air ke kamar pelaku. Di situlah dugaan aksi bejat pertama terjadi. Korban disebut tidak berani melawan karena pelaku memiliki posisi otoritatif di lingkungan pesantren.

“Setelah kejadian itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” tambah AKP Widiarti.

Ironisnya, aksi pelaku tidak berhenti pada satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, ditemukan bahwa terdapat 10 korban yang diduga mengalami peristiwa serupa.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Musim Tanam Tembakau Dimulai, Petani Sumenep Pasang Harapan Besar Harga Tetap Tinggi Saat Panen
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel
Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi
Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WIB

Musim Tanam Tembakau Dimulai, Petani Sumenep Pasang Harapan Besar Harga Tetap Tinggi Saat Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:41 WIB

PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:42 WIB

Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

Berita Terbaru

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:16 WIB