Polres Sumenep Gulung Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Siap Edar Diamankan

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap diedarkan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp318 ribu, satu unit ponsel, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Berita Terbaru