Polres Sumenep Gulung Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Siap Edar Diamankan

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap diedarkan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp318 ribu, satu unit ponsel, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru