Polres Sumenep Gulung Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Siap Edar Diamankan

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap diedarkan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp318 ribu, satu unit ponsel, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru