SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ganding berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, yang kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Penangkapan terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk. Saat itu, petugas sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian, namun mencurigai gerak-gerik seorang pria yang melintas di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok warna biru.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian dan mencurigai seseorang yang melintas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., mengapresiasi kinerja cepat anggota di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dengan cara aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Ganding dan akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























