SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep melalui Tim Resmob Buru menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas permainan angka ilegal di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial R, S, SL, dan A, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lenteng. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari warga. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para terduga di lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., S.H., dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026), membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut.
“Benar, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Satreskrim Polres Sumenep telah mengamankan empat orang terduga pelaku aktivitas ilegal di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng,” ujar Kompol Widiarti.
Ia menambahkan, saat ini para terduga telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas yang melanggar hukum, baik secara konvensional maupun berbasis daring, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























