SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Suasana dini hari di Kecamatan Talango mendadak “berisik” setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah warga di Desa Gapurana. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (27/1/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep. Saat ini, AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























