Talango Dini Hari Berisik, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Suasana dini hari di Kecamatan Talango mendadak “berisik” setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah warga di Desa Gapurana. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (27/1/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep. Saat ini, AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Humas Polres Sumenep

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Berita Terbaru