Talango Dini Hari Berisik, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Suasana dini hari di Kecamatan Talango mendadak “berisik” setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah warga di Desa Gapurana. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (27/1/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep. Saat ini, AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Humas Polres Sumenep

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB