Talango Dini Hari Berisik, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. (kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran sabu.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Suasana dini hari di Kecamatan Talango mendadak “berisik” setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah warga di Desa Gapurana. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (27/1/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep. Saat ini, AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Humas Polres Sumenep

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru