Dugaan Mafia Tanah di Saronggi Mencuat, Perubahan NOP dan NIB Dilaporkan ke Polres Sumenep

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Polres Sumenep.

Foto: Gedung Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial ARL resmi melaporkan dugaan perubahan data administrasi atas lahan miliknya ke Polres Sumenep pada Selasa (24/2/2026) malam.

ARL mengaku terkejut setelah mengetahui tanah miliknya di Desa Kebundadap Timur diduga mengalami perubahan data tanpa sepengetahuannya. Ia mengetahui hal tersebut setelah melihat pemasangan banner di lokasi yang menyatakan penguasaan lahan oleh pihak pemerintah desa.

Setelah melakukan penelusuran, ARL menemukan adanya perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tercantum Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan seluas kurang lebih 62 meter persegi.

Merasa dirugikan, ARL melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mengklaim mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Kuasa hukum ARL, Zahid Ubaidillah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berimplikasi pada sanksi pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp pada 24 Februari 2026 belum memperoleh respons.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial B dkk. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun pemerintah desa setempat.

Perkembangan penanganan laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat persoalan administrasi pertanahan menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan warga. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional guna memastikan kejelasan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari
Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terbaru