SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial ARL resmi melaporkan dugaan perubahan data administrasi atas lahan miliknya ke Polres Sumenep pada Selasa (24/2/2026) malam.
ARL mengaku terkejut setelah mengetahui tanah miliknya di Desa Kebundadap Timur diduga mengalami perubahan data tanpa sepengetahuannya. Ia mengetahui hal tersebut setelah melihat pemasangan banner di lokasi yang menyatakan penguasaan lahan oleh pihak pemerintah desa.
Setelah melakukan penelusuran, ARL menemukan adanya perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tercantum Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan seluas kurang lebih 62 meter persegi.
Merasa dirugikan, ARL melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mengklaim mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Kuasa hukum ARL, Zahid Ubaidillah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berimplikasi pada sanksi pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp pada 24 Februari 2026 belum memperoleh respons.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial B dkk. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun pemerintah desa setempat.
Perkembangan penanganan laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat persoalan administrasi pertanahan menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan warga. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional guna memastikan kejelasan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























