SUMENEP, (TrendiKabar.com) –Tongkang KM Safaraz Jaya di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, menjadi sorotan publik terkait dugaan tarif kendaraan melebihi Perbup, penggunaan solar subsidi, serta pencantuman nama Puskopal pada badan kapal, Kamis (5/3/2026).
Sorotan ini mencuat setelah adanya pengaduan dari LSM TOPAN yang menilai sejumlah praktik operasional tongkang tersebut perlu mendapat perhatian publik. Menindaklanjuti laporan itu, redaksi TrendiKabar.com melakukan konfirmasi kepada pemilik kapal, Sanusi. Dalam balasan singkatnya, Sanusi meminta awak media berkomunikasi langsung dengan admin operasional kapal dan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Awak media kemudian menghubungi Asmawiyanto, yang disebut sebagai admin operasional tongkang KM Safaraz Jaya. Dalam keterangannya, ia juga mengakui merupakan personel TNI Angkatan Laut yang ditugaskan sebagai pengawas dalam operasional kapal tersebut.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, awak media mempertanyakan dugaan pungutan tarif kendaraan Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) sebesar Rp5.000. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 80 Tahun 2022, tarif resmi untuk kendaraan golongan tersebut tercatat Rp4.000.
Menanggapi hal itu, Asmawiyanto menyatakan bahwa tarif Rp5.000 tidak hanya diberlakukan oleh tongkang Safaraz Jaya.
“Bukan hanya Safaraz saja yang tarik Rp5.000, tongkang lainnya juga Rp5.000,” ujarnya.
Namun dalam penjelasannya, ia justru menyinggung soal tarif pejalan kaki yang menurutnya tidak sepenuhnya diterapkan.
“Ada itu di Perbup pejalan kaki Rp2.000, tapi tidak kami jalankan. Kasihan kalau diterapkan,” katanya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara langsung substansi pertanyaan mengenai dugaan tarif kendaraan Golongan II yang melebihi ketentuan dalam Perbup.
Selain persoalan tarif, awak media juga meminta klarifikasi terkait tulisan “Puskopal” yang tercantum pada badan kapal tongkang KM Safaraz Jaya. Tulisan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena Puskopal merujuk pada Pusat Koperasi Angkatan Laut, yang merupakan bagian dari institusi militer.
Menanggapi hal itu, Asmawiyanto menjelaskan bahwa penggunaan nama tersebut berkaitan dengan kerja sama antara pemilik kapal dengan pihak militer.
“Itu memang ada mitra. Ada BKS antara Pak Sanusi dengan Koarmada II. Jadi diminta satu personel aktif untuk mengawasi. Ada MoU-nya,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak di Surabaya terkait kerja sama tersebut.
Terkait dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional kapal tongkang yang digunakan dalam kegiatan komersial, Asmawiyanto membenarkan bahwa kapal tersebut menggunakan solar subsidi.
“Itu ada buku bunkernya. Ada rekomendasi juga, jadi menggunakan solar subsidi dari Pertamina,” ungkapnya.
Menurutnya, kapal tongkang KM Safaraz Jaya memperoleh jatah BBM subsidi dengan jumlah terbatas, yakni maksimal sekitar 3 ton per bulan.
Namun saat awak media kembali menanyakan apakah penggunaan solar subsidi untuk operasional kapal tongkang komersial tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara tegas mengenai dasar legalitas penggunaan BBM subsidi tersebut.
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting terkait kepatuhan terhadap regulasi tarif penyeberangan, transparansi kerja sama dengan institusi militer, serta penggunaan BBM subsidi dalam operasional usaha komersial.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























