SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik operasional tongkang KM Safaraz Jaya di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan pungutan tarif kendaraan Golongan II yang dinilai melampaui ketentuan serta dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk kegiatan komersial, kini muncul pertanyaan baru mengenai keterlibatan institusi militer dalam operasional kapal tersebut.
Sorotan publik menguat setelah pada badan tongkang KM Safaraz Jaya tercantum nama Pusat Koperasi Angkatan Laut. Pencantuman nama tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan kapal maupun bentuk kerja sama yang melibatkan institusi militer, Jumat (6/3/2026).
Sebagaimana diketahui, Puskopal merupakan organisasi koperasi fungsional di lingkungan TNI Angkatan Laut yang dikelola oleh satuan kerja atau komando utama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit melalui berbagai unit usaha.
Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada publik apakah tongkang KM Safaraz Jaya merupakan aset milik koperasi tersebut, milik pribadi, atau sekadar menjalin kerja sama operasional.
Keterangan mengenai kerja sama itu disampaikan oleh Asmawiyanto, yang disebut sebagai admin operasional tongkang KM Safaraz Jaya sekaligus personel aktif TNI Angkatan Laut yang ditugaskan sebagai pengawas operasional kapal.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (5/3/2026), ia menyebut tongkang tersebut merupakan milik pribadi seorang pengusaha bernama Sanusi yang menjalin kerja sama dengan Komando Armada II Surabaya.
“Itu memang ada mitra. Ada BKS antara Pak Sanusi dengan Koarmada II. Jadi diminta satu personel aktif untuk mengawasi. Ada MoU-nya,” jelas Asmawiyanto.
Ia juga menyebut bahwa kerja sama tersebut diketahui oleh “panglima”. Namun, Asmawiyanto tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan panglima tersebut, apakah Panglima Koarmada II atau pejabat militer lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Pernyataan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Jika tongkang tersebut merupakan milik pribadi, mengapa terdapat pencantuman nama Puskopal pada badan kapal? Apakah kerja sama tersebut merupakan bentuk kemitraan usaha koperasi militer, pengawasan operasional, atau bentuk kerja sama lain yang melibatkan institusi TNI AL?
Transparansi mengenai status kapal dan skema kerja sama dinilai penting mengingat tongkang tersebut digunakan untuk aktivitas penyeberangan kendaraan dan barang yang bersifat komersial di Pelabuhan Kalianget yang melayani mobilitas masyarakat kepulauan.
Selain itu, polemik sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran tarif serta dugaan penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan komersial membuat publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komando Armada II maupun pihak koperasi TNI AL terkait status kapal serta bentuk kerja sama yang disebutkan tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, publik berharap adanya penjelasan yang lebih transparan dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan transportasi laut di wilayah Kepulauan Sumenep.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























