SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik operasional tongkang KM Safaraz Jaya di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kian melebar. Setelah muncul dugaan tarif kendaraan yang melampaui ketentuan serta penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk kegiatan komersial, kini LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) mendesak aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan.
Sorotan itu juga mencakup pencantuman nama Pusat Koperasi Angkatan Laut (Puskopal) pada badan kapal yang disebut-sebut berkaitan dengan kerja sama antara pemilik kapal dengan pihak militer.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN, menilai sejumlah penjelasan dari pihak operasional tongkang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Menurutnya, dugaan pungutan tarif kendaraan Golongan II sebesar Rp5.000 yang disebutkan pihak operasional kapal tidak dapat dibenarkan apabila memang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 80 Tahun 2022 yang menetapkan tarif Rp4.000.
“Kalau regulasinya jelas Rp4.000, maka itu yang harus dijalankan. Tidak bisa kemudian dijadikan alasan bahwa karena tongkang lain juga menarik Rp5.000 lalu dianggap wajar. Regulasi itu dibuat untuk dipatuhi, bukan ditafsirkan sesuka operator,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai pemerintah daerah melalui instansi teknis harus segera melakukan pengawasan terhadap operasional transportasi penyeberangan di Pelabuhan Kalianget agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain persoalan tarif, LSM TOPAN juga menyoroti pengakuan pihak operasional tongkang yang menyebut kapal tersebut menggunakan BBM jenis solar subsidi untuk kegiatan operasional.
Tri Ahmad menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan usaha komersial harus memiliki dasar hukum yang jelas karena berkaitan langsung dengan kebijakan distribusi energi nasional.
“BBM subsidi itu disediakan negara untuk sektor tertentu yang memang berhak. Kalau digunakan untuk operasional usaha komersial yang menarik tarif dari masyarakat, maka harus dipastikan apakah itu sesuai ketentuan atau justru berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila penggunaan BBM subsidi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, maka persoalan itu berpotensi menyentuh aspek hukum terkait distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LSM TOPAN, Zahid Ubaidillah, SH, juga menyoroti pencantuman nama Puskopal pada badan tongkang KM Safaraz Jaya yang disebut sebagai bagian dari kerja sama dengan Koarmada II Surabaya.
Menurut Zahid, transparansi mengenai status kapal dan bentuk kerja sama tersebut menjadi penting karena menyangkut institusi militer yang memiliki kedudukan khusus dalam struktur negara.
“Kalau kapal itu milik pribadi, tetapi ada pencantuman nama Puskopal di badan kapal, maka publik tentu berhak mengetahui bentuk kerja sama apa yang sebenarnya terjadi. Apakah itu kerja sama koperasi, kemitraan usaha, atau sekadar pengawasan operasional,” katanya
Ia menilai kejelasan mengenai skema kerja sama tersebut penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi militer terlibat langsung dalam kegiatan usaha transportasi komersial di wilayah pelabuhan.
Lebih lanjut, Zahid mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menelusuri seluruh aspek operasional tongkang tersebut, mulai dari legalitas kerja sama, kepatuhan terhadap regulasi tarif penyeberangan, hingga penggunaan BBM subsidi.
“Kalau semuanya memang aturan tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ada pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan transportasi laut di wilayah kepulauan,” tegasnya.
LSM TOPAN menyatakan akan terus memantau perkembangan polemik ini dan membuka kemungkinan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih kuat.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan operasional transportasi penyeberangan di Pelabuhan Kalianget berjalan sesuai regulasi serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























