SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan kejanggalan serius dalam surat resmi Puskopal Koarmada II Surabaya, khususnya Unit Jasa Transportasi Darat dan Laut (JTDL), semakin menguat. Setelah sebelumnya disorot karena mencantumkan nama kapal yang berbeda, fakta terbaru justru menunjukkan adanya pengakuan kesalahan dari pihak internal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puskopal Koarmada II diketahui memiliki kerja sama dengan tongkang KM Safaraz Jaya. Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Asmawiyanto dalam pemberitaan TrendiKabar.com.
Namun dalam surat usulan penyesuaian tarif kepada Disperkimhub, justru tercantum bahwa Puskopal bertindak sebagai pemilik/operator KM Karjon kapal yang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Puskopal.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 3 April 2026, Asmawiyanto selaku Kepala Unit JTDL Puskopal Koarmada II menyampaikan:
“Kan Safaraz yang ada kerja sama Puskopal mas, saya tanda tangan yang Safaraz saja.”
Tak berhenti di situ, fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga terungkap. Asmawiyanto mengakui bahwa surat tersebut diketik oleh admin kapal KM Karjon, yang notabene merupakan pihak luar (warga sipil), bukan oleh internal Puskopal.
“Kemarin admin Karjon yang ngetik soalnya,” ujarnya.
Praktik ini dinilai janggal, mengingat dokumen resmi institusi semestinya disusun melalui mekanisme internal yang sah dan terkontrol, bukan justru melibatkan pihak luar yang tidak memiliki kewenangan administratif.
Ketika ditanya soal kerja sama dengan KM Karjon, Asmawiyanto menegaskan:
“Tidak ada, hanya dengan KM Safaraz.”
Yang lebih mengejutkan, Asmawiyanto juga mengungkapkan bahwa surat tersebut akan segera diganti karena kesalahan yang terjadi.
“Itu mau diganti suratnya mas, nanti dari Safaraz penggantinya,” ungkapnya.
Bahkan, secara terbuka ia mengakui adanya kekeliruan dalam surat tersebut.
“Siap mas, ada kesalahan. Namanya juga manusia tidak luput dari salah dan lupa. Siap mas, maklum sudah tua mas,” ujarnya.
Pengakuan ini justru mempertegas bahwa surat yang telah beredar sebelumnya memang mengandung kesalahan mendasar, bukan sekadar dugaan.
Tak hanya soal isi, kejanggalan lain juga ditemukan pada dokumen tersebut yang tidak dilengkapi stempel resmi, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan dan legalitasnya sebagai surat institusi.
Sorotan keras pun datang dari H. Tri Ahmad Al-Hosaini, atas nama Ketua Umum LSM TOPAN. Ia menilai rangkaian kejanggalan ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi.
“Ini bukan lagi soal salah ketik biasa. Ada rangkaian kejanggalan: salah nama kapal, diketik pihak luar, tidak ada stempel, dan akhirnya diakui salah. Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai dokumen resmi dibuat secara sembarangan,” tegasnya.
Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi di Puskopal Koarmada II, serta meminta adanya klarifikasi terbuka kepada publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga, sekaligus berpotensi berdampak pada kebijakan tarif transportasi yang diajukan melalui surat tersebut.
TrendiKabar.com akan terus mengawal dan menelusuri dugaan kejanggalan ini hingga tuntas.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























