Polres Sumenep Amankan 3 dari 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

- Publisher

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Foto : Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi tanggal 07 Desember 2024, dengan korban berinisial AR (18) alamat Desa Pandian Kecamanan Kota Sumenep

Adapun pelaku yang diamankan baru 3 dari 7 orang, yakni RM (38 tahun) alamat Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan RQ (18 tahun) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.

“Untuk 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd.,S.I.K.,M.H., saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (10/12/2024).

Waktu dan tempat kejadian pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama, karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras,” tuturnya.

Korban dianiaya usai Salat Subuh bersama dengan temannya yang bernama R. Lalu korban bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat masuk Desa Babalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan bekas memar di bagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka di pergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya pada Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB Unit Resmob menangkap tersangka di rumahnya dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu-abu.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sumenepkab.go.id

Berita Terkait

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru