Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Barang Sitaan Berupa Rokok Ilegal, Kerugian Capai 49 Miliar

- Publisher

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan

Foto : Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan

PAMEKASAN, (TrendiKabar.com) – Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan, Rabu (11/12/24).

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dan Pemerintah Daerah di Madura, Aparat Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyampaikan dalam kurun waktu September 2023 s.d. September 2024, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.

“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp 32.920.319.056,” katanya sata konferensi pers.

Dikatakannya, Jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang akan dimusnahkan in diperoleh dari hasil penindakan yang berbeda. Meliputi penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura maupun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah di Wilayah Madura.

Berdasarkan hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilega (tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 96.00 batang rokok ilegal (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang rokok ilegal (tahu2023) dan 796, 160 batang rokok ilegal (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok illegal (tahun 2024).

Selain seremonial dengan cara dibakar, saat ini juga sedang berlangsung pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan dengan cara dibakar yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2024

“Pemusnahan ini juga sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Kedepannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” Tandasnya.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Pamekasan Channel

Berita Terkait

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB