Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

Foto : Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan toko mebel bernama “Arini Mebel.”

Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., insiden bermula ketika pelapor berinisial MK berangkat dari rumahnya di Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju tokonya di Desa Ketawang Karay dengan mengendarai mobil. Sesampainya di depan toko sekitar pukul 08.30 WIB, MK memarkir mobilnya tanpa mencabut kunci kontak lalu masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat seorang laki-laki membawa mobilnya. Awalnya, MK mengira orang tersebut adalah temannya yang bercanda. Namun, ketika mobil tersebut tidak kembali, MK memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati bahwa mobilnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

MK segera mengejar pelaku ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu oleh petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan sejumlah warga. Saat dikejar, pelaku membawa mobil ke jalan buntu, kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pondok pesantren setempat.

“Pelaku sempat mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau, namun berkat bantuan petugas dan warga, ia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat spray, dua plat nomor palsu, satu jaket hitam, dan satu sarung bermotif bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru