SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polres Sumenep terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan ini dilakukan dengan prosedur cepat, mudah, dan transparan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Intelkam Polres Sumenep, IPTU Amirul Mukminin, S.Pd.I., M.Sos., menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya meningkatkan fasilitas dan proses pembuatan SKCK agar lebih efektif, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan terbantu,” ujarnya di Mapolres Sumenep, Kamis (16/1/2025).
Pelayanan ini dirancang dengan mengedepankan prinsip profesionalisme untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan. Warga yang mengurus SKCK di Polres Sumenep diharapkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.
Salah satu warga, Ahmad (35), mengapresiasi pelayanan yang diberikan Polres Sumenep. “Prosesnya cepat dan jelas. Petugas juga ramah dalam memberikan arahan,” katanya setelah menerima SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.
Biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan adalah Rp30.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Polres Sumenep berharap peningkatan kualitas pelayanan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran urusan administratif yang memerlukan dokumen resmi seperti SKCK.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : (Red)



























