Polres Sumenep Maksimalkan Pelayanan Pembuatan SKCK

- Publisher

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : BRIPDA KRISNADI (Kemeja putih) saat melayani pembuatan SKCK kepada masyarakat.

Foto : BRIPDA KRISNADI (Kemeja putih) saat melayani pembuatan SKCK kepada masyarakat.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polres Sumenep terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan ini dilakukan dengan prosedur cepat, mudah, dan transparan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Intelkam Polres Sumenep, IPTU Amirul Mukminin, S.Pd.I., M.Sos., menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan fasilitas dan proses pembuatan SKCK agar lebih efektif, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan terbantu,” ujarnya di Mapolres Sumenep, Kamis (16/1/2025).

Pelayanan ini dirancang dengan mengedepankan prinsip profesionalisme untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan. Warga yang mengurus SKCK di Polres Sumenep diharapkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.

Salah satu warga, Ahmad (35), mengapresiasi pelayanan yang diberikan Polres Sumenep. “Prosesnya cepat dan jelas. Petugas juga ramah dalam memberikan arahan,” katanya setelah menerima SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.

Biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan adalah Rp30.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Polres Sumenep berharap peningkatan kualitas pelayanan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran urusan administratif yang memerlukan dokumen resmi seperti SKCK.

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan
Anggota Dewan Fraksi PAN Angkat Bicara, PLN ULP Sumenep Disorot dalam Dugaan Penebangan Siwalan Tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terbaru