SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor oleh seorang oknum polisi berinisial SY yang bertugas di Pamekasan, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Surat tersebut menjadi bukti bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat oknum polisi berinisial SY mendatangi rumah pelapor di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. SY, yang diketahui dekat dengan pelapor dan keluarganya, meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna oranye-putih milik pelapor dengan alasan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut belum dikembalikan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Sebagai anggota masyarakat, saya berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, mematuhi aturan yang ada,” ujar pelapor.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memanggil saksi-saksi untuk memperjelas kasus tersebut.
“Ya, nanti akan memanggil para saksi,” kata AKP Widiarti melalui pesan singkat pada Kamis (16/1/2025).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Aktivis hukum dan pengamat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Pelapor berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan sepeda motornya dapat segera kembali.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : (Red)



























