SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep melalui Tim Elang menindak sejumlah truk bermuatan pasir dan batu (sirtu) yang melintas tanpa menggunakan penutup terpal di Jalan Raya Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Senin (15/4/2025).
Dua personel Tim Elang, Aiptu Edi Haryono dan Brigadir Erwin Nur Alfian, terjun langsung ke lokasi untuk menghentikan kendaraan yang melanggar. Petugas memberikan sanksi berupa teguran hingga surat tilang kepada para sopir truk yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat debu dan potensi bahaya dari muatan yang tidak tertutup dengan baik. Truk-truk tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat musim kemarau.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita Pradiptya, S.H., mewakili Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas aduan warga. Pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi korban. Setiap kendaraan angkut wajib menggunakan terpal penutup, terutama saat membawa material seperti sirtu,” tegas Ipda Dita.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh muatan terbuka.
Warga sekitar menyambut positif langkah Satlantas. Mereka mengaku kerap terganggu oleh debu tebal dari truk-truk tanpa terpal yang melintas di kawasan tersebut.
Satlantas Polres Sumenep mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan lalu lintas demi menciptakan jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)



























