Kasus Keracunan Makanan Krecek Pare, Sidang Hadirkan Terdakwa Anik Fatul Fauziah

- Publisher

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sidang perkara dugaan keracunan massal yang dialami ratusan jamaah dalam acara Krecek Bersholawat kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/04/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Anik Fatul Fauziah, pemilik UD Tiga Putra, yang merupakan salah satu pihak penyedia konsumsi dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Sidang beragenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ni Luh Ayu, dengan menghadirkan tiga orang saksi dari panitia dan perangkat Desa Krecek, Kecamatan Badas.

Anik Fatul Fauziah didakwa atas dugaan menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga menyebabkan keracunan. Kegiatan tersebut berlangsung pada 1 Oktober 2024 lalu.

JPU mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 dan Pasal 99 UU Pangan. Keempat, Pasal 204 ayat (1) KUHP, seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa kami dakwa atas dugaan membagikan makanan yang tidak layak konsumsi hingga menyebabkan keracunan. Karena status penahanan, sidang diagendakan dua kali seminggu,” terang Ni Luh Ayu usai persidangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa makanan dikirim dari UD Tiga Putra ke rumah salah satu warga, sebelum kemudian dibagikan oleh panitia kepada para jamaah.

Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Supriyadi, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai alur distribusi makanan serta asal-usul makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Salah satu saksi, Kabib, selaku ketua panitia kegiatan, menyebut terdakwa menunjukkan itikad baik dengan turut menanggung biaya pengobatan para korban, yang disebut mencapai sekitar Rp14 juta.

Saksi lain, Supriyadi (berbeda orang dari kuasa hukum), yang bertugas sebagai pengangkut makanan, menjelaskan bahwa makanan dan minuman berasal dari UD Tiga Putra dan dikirim ke rumah Bu Darmaji, sebelum didistribusikan kepada jamaah.

Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang perlu diklarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat mencelakai jamaah.

“Terdakwa hanya berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan di desa. Bantuan makanan dan minuman tersebut merupakan bentuk dukungan, bukan untuk membahayakan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Kamis (17/04/2025) dan Selasa (22/04/2025).

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terbaru