Eksekusi Lahan Tol Kediri–Tulungagung di Mojoroto Sempat Diwarnai Ketegangan

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Proses eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (8/5), sempat diwarnai ketegangan. Pengadilan Negeri Kediri mengeksekusi pengosongan lahan seluas 280 meter persegi yang masih dihuni ahli waris, meskipun telah diberikan dua kali teguran sebelumnya.

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Ia menyebutkan bahwa ganti rugi atas lahan tersebut telah dititipkan negara sejak 2004.

“Objek eksekusi ini sudah sesuai data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga sudah dititipkan negara sejak lama. Ini bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum,” jelas Berly kepada wartawan.

Namun, pelaksanaan eksekusi tidak berjalan mulus. Ahli waris, yang didampingi penasihat hukum, menolak pengosongan dan menyatakan bahwa sebagian lahan belum dibayar.

Penasihat hukum termohon, Maslik Hanin, menyampaikan dua keberatan utama. Pertama, menurutnya, masih ada 24 meter persegi lahan yang belum diganti rugi, sehingga eksekusi dianggap belum sah secara menyeluruh. Kedua, pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi (verzet) yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kediri.

“Selama proses perlawanan berlangsung, seharusnya eksekusi ditunda. Pelaksanaan hari ini kami nilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar asas keadilan,” ujarnya.

Meski sempat terjadi adu argumen antara aparat pengadilan dan kuasa hukum termohon, proses eksekusi akhirnya tetap dilanjutkan. Satu bangunan telah dikosongkan, namun bagian depan rumah yang masih dihuni oleh salah satu ahli waris, Hamid, menjadi titik keberatan.

Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tol Kediri–Tulungagung. Pemerintah menargetkan proyek ini dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri Raya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
Tak Sekadar Duduk di Balik Meja, Kadis DLH Sumenep Turun Langsung Pantau Kenyamanan Taman Bunga
Laporan Hasil Audit Dikembalikan Kejaksaan Sumenep, LSM TOPAN Pertanyakan Perbedaan Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Sabtu, 26 September 2026 - 23:18 WIB

Tak Sekadar Duduk di Balik Meja, Kadis DLH Sumenep Turun Langsung Pantau Kenyamanan Taman Bunga

Kamis, 24 September 2026 - 02:25 WIB

Laporan Hasil Audit Dikembalikan Kejaksaan Sumenep, LSM TOPAN Pertanyakan Perbedaan Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Berita Terbaru