SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Setelah sempat bungkam saat dikonfirmasi pada 23 Juni 2025, Kepala Desa Pasongsongan, Ahmad Saleh Hariyanto yang akrab disapa Iyan akhirnya angkat bicara terkait proyek rabat beton di Dusun Sempong yang sebelumnya diduga sebagai proyek siluman.
Dalam wawancara via panggilan WhatsApp pada Jum’at (4/7/2025), Iyan secara gamblang mengakui bahwa proyek tersebut memang tidak dipasangi papan informasi kegiatan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kelalaian. Namun, pernyataan berikutnya justru menimbulkan tanda tanya lebih besar atas komitmen transparansi di tingkat desa.
“Memang tidak ada papan, itu memang kelalaian kami,” ujarnya. “Tapi yang penting kan pekerjaan itu ada, bukan fiktif,” lanjutnya tanpa menjelaskan lebih detail ihwal anggaran dan pelaksana proyek.
Pernyataan semacam ini patut disorot secara serius. Ketika seorang kepala desa menyederhanakan masalah transparansi hanya pada soal “asal proyeknya ada”, maka hal itu mencerminkan minimnya pemahaman terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Sebab, proyek yang nyata secara fisik belum tentu bebas dari penyimpangan secara administratif maupun anggaran.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk tanggung jawab publik. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui setiap kegiatan pembangunan, khususnya yang bersumber dari keuangan negara.
Mengabaikan papan proyek bukan hanya persoalan teknis. Ini adalah simbol dari ketertutupan, yang membuka ruang bagi praktik manipulatif seperti penggelembungan anggaran, penunjukan pelaksana tanpa prosedur yang sah, hingga potensi korupsi. Maka, wajar jika publik mencurigai proyek seperti ini sebagai “proyek siluman”.
Ironisnya, pernyataan dari kepala desa bukan disertai janji perbaikan ke depan, melainkan justru pembenaran bahwa selama proyeknya “ada”, maka semuanya dianggap beres. Sikap semacam ini sangat berbahaya karena bisa menjadi pembenaran bagi praktik-praktik tertutup di desa-desa lain.
Masyarakat berhak tahu: berapa nilai proyek itu? Siapa pelaksananya? Dari mana sumber dananya? Dan mengapa semua informasi itu disembunyikan? Tanpa jawaban yang transparan, akuntabilitas hanyalah slogan kosong.
Ke depan, sudah seharusnya inspektorat, dinas teknis terkait, maupun aparat penegak hukum turun tangan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaksanaan proyek publik yang berjalan dalam gelap.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























