Polres Sumenep Gulung Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Siap Edar Diamankan

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: Tersangka kasus peredaran sabu di Pragaan, Sumenep, saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap diedarkan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp318 ribu, satu unit ponsel, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Berita Terbaru