SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap diedarkan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp318 ribu, satu unit ponsel, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu kemungkinan jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polres Sumenep menegaskan akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
Editor : (Red)



























