SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Peredaran sabu di wilayah kepulauan kembali diguncang operasi kepolisian. Seorang pria berinisial ARA (58) tak berkutik saat rumah panggungnya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Hasil penggeledahan membuat publik terhenyak. Polisi menemukan 32 poket sabu seberat ± 12,42 gram, lengkap dengan alat hisap, buku catatan transaksi, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah ponsel yang diyakini sebagai sarana jual-beli barang haram itu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan, peredaran narkoba di kepulauan tak akan diberi ruang sedikit pun.
“Ini bukti keseriusan Polres Sumenep memberantas peredaran narkoba sampai ke pulau-pulau. Barang bukti yang diamankan cukup besar, tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif. Kami minta masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
Kini, ARA harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























