Kantor Pos Sumenep Akui Pungutan Parkir Hasil Kerja Sama Pusat, Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas warga di halaman Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, yang kini menerapkan parkir berbayar.
Dok. TrendiKabar.com/Suri Hariady

Foto: Aktivitas warga di halaman Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, yang kini menerapkan parkir berbayar. Dok. TrendiKabar.com/Suri Hariady

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pungutan parkir di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang (KC) Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, masih terus menuai kritik. Kepala Pos KC Sumenep, Rio, membenarkan bahwa pungutan parkir di lokasi tersebut sudah berjalan hampir tiga bulan sejak Juli 2025.

Menurutnya, kebijakan pemanfaatan lahan parkir di seluruh kantor cabang, termasuk di Madura, merupakan keputusan langsung dari kantor pusat melalui anak perusahaan, Pos Properti Indonesia.

“Sejak Juli sudah berjalan sampai Oktober ini. Terakhir kami belum menerima surat dari pusat apakah diperpanjang lagi atau tidak. Kami juga sudah bersurat ke pusat bahwa sebetulnya kami tidak membutuhkan parkir di kantor pos. Semua penanganannya memang ada di kantor pusat,” ujar Rio saat ditemui di ruangannya, Senin (6/10/2025).

Rio menegaskan, pihak cabang hanya menjalankan instruksi, sementara seluruh pengelolaan dan hasil pungutan parkir sepenuhnya ditangani Pos Properti pusat.

“Pendapatan parkir langsung disetorkan ke pusat karena memang bermitra dengan pengelola parkir yang ditunjuk kantor pusat. Kami di cabang tidak pegang hasilnya,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya terkait berapa rata-rata pemasukan parkir per hari, Rio mengaku tidak mengetahui detailnya.

“Soal hasilnya berapa per hari, saya tidak tahu. Itu langsung ditangani pusat,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Jika pungutan parkir diklaim resmi melalui Pos Properti pusat, publik berhak mengetahui dasar hukum, transparansi pengelolaan, hingga kemana aliran pendapatan tersebut bermuara.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parkir berbayar baik di ruang publik maupun di lahan khusus merupakan objek yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban administrasi dan pelaporan.

Minimnya penjelasan mengenai transparansi pemasukan parkir dan mekanisme pengelolaannya menimbulkan kesan bahwa PT Pos Indonesia dan Pos Properti seolah mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada BUMN.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Pos Indonesia tidak hanya berkewajiban mencari keuntungan, tetapi juga harus tunduk pada prinsip good corporate governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Tanpa adanya keterbukaan mengenai legalitas pungutan dan mekanisme pengelolaan pendapatan parkir, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, bahkan dianggap menyimpang dari aturan main yang berlaku.

Kini, publik menunggu kejelasan dari PT Pos Indonesia maupun Pos Properti pusat: apakah pungutan parkir di kantor pos benar-benar sesuai regulasi, atau justru menjadi beban baru tanpa dasar hukum yang jelas?

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Berita Terbaru