Kabut Subkontrak Dapur Gizi Sumenep: Pekerja Lokal Tagih Rp23 Juta, Proyek Program Presiden Diselimuti Tanggung Jawab Ganda

- Publisher

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Foto: Bangunan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memantik sorotan tajam. Program nasional yang merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden RI Prabowo Subianto itu kini diwarnai polemik pembayaran upah pekerja lokal dan dugaan praktik subkontrak bayangan di tingkat pelaksana.

Seorang pekerja aluminium, Arifin, mengaku belum menerima pelunasan sebesar Rp23,1 juta dari total nilai pekerjaan Rp38,1 juta, meski seluruh pekerjaan telah diselesaikan. Ia mengerjakan pemasangan kusen, pagar, hingga elemen tambahan sesuai permintaan proyek, namun dua pekan setelah rampung, pembayaran tak kunjung diberikan.

Menurut keterangan keluarga Arifin, Sunan, kesepakatan kerja dilakukan melalui seorang perantara bernama Fani atas instruksi langsung dari Fausi, yang disebut sebagai pemilik proyek. Nilai pekerjaan awal di lantai dua disepakati Rp18,6 juta, kemudian bertambah untuk pekerjaan lantai bawah Rp13 juta, dan pagar besi Rp6,5 juta.

“Komunikasi awal jelas. Owner yang menyetujui harga dan menjanjikan uang muka. Tapi setelah semuanya rampung, pembayaran justru tak diselesaikan,” ungkap Sunan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Namun, saat dikonfirmasi, Fausi beralasan bahwa tanggung jawab pembayaran bukan lagi pada dirinya. Ia menyebut proyek itu telah diborongkan penuh kepada pihak ketiga bernama Akma, sehingga urusan keuangan menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
Klaim ini dibantah keras oleh pihak keluarga pekerja.

“Adik saya tidak pernah berhubungan dengan Akma. Dari awal, semua instruksi datang dari Fani dan Fausi. Tidak ada nama lain,” tegas Sunan.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengalihan tanggung jawab secara tidak resmi atau subkontrak bayangan dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran pusat. Skema semacam ini sering kali membuat pekerja lokal kehilangan perlindungan hukum dan kejelasan pembayaran, karena tidak tercatat dalam kontrak formal.

Selain Arifin, sejumlah pekerja lain juga dilaporkan belum menerima pelunasan. Agus, pekerja bagian atap, menyebut masih menunggu pembayaran sekitar Rp15 juta, sementara beberapa mandor sipil juga mengalami nasib serupa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan hingga batas waktu yang dijanjikan belum menemukan titik terang. Tak ada bukti pelunasan baru, dan belum ada mekanisme mediasi resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam pelaksanaan program pusat di daerah: minimnya pengawasan dan lemahnya transparansi pada level pelaksana lapangan. Bila tidak segera diusut tuntas, praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra pelaksanaan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ketahanan gizi masyarakat.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB