SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Unit Reskrim Polsek Talango kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E.H. (55) diamankan di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas terlapor, yang diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono memimpin empat personel menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan tas warna hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.210.000. Di hadapan petugas, E.H. mengakui bahwa sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamar tersebut.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Talango bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan serta dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi langkah cepat unit Reskrim Polsek Talango dalam merespons laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polres Sumenep. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi mewujudkan lingkungan yang aman dari narkotika,” tegasnya.
AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.
“Informasi dari warga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























