Oleh: Dafa Irwanto S
(TrendiKabar.com) — Ada sebuah ironi besar di negeri ini. Seorang kakek berusia 75 tahun bernama Masir, warga Dusun Sekar Putih, Situbondo, harus berdiri di hadapan hukum dan dituntut dua tahun penjara hanya karena menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. JPU menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tak bisa diterapkan. Tidak ada ruang maaf, tidak ada kompromi menunggu putusan hakim adalah satu-satunya jalan.
Padahal Masir bukan korporasi, bukan kelompok mafia, dan bukan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Ia hanyalah warga desa yang sehari-hari bergantung pada alam, hidup dalam kesederhanaan, dan mungkin tak pernah membayangkan bahwa langkahnya mencari nafkah akan menyeretnya ke ruang sidang.
Namun, ketika kita mengalihkan pandangan ke tempat lain, ironi itu terasa semakin menusuk.
Banjir besar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menyisakan bukti-bukti kuat adanya jejak penebangan liar. Kayu gelondongan terlihat terdampar di lokasi banjir. Barulah setelah bencana datang, aparat mulai “melakukan pendalaman”. Pertanyaannya sederhana: di mana mereka selama ini?
Kenapa pohon-pohon itu bisa ditebang bertahun-tahun tanpa henti, tanpa pengawasan, tanpa tindakan tegas?
Begitu pula dengan Aceh. Banjir berulang bukan semata perkara cuaca ekstrem. Ada sebab yang jauh lebih nyata: pembiaran terhadap mafia penebangan liar. Bertahun-tahun aktivitas itu jadi rahasia umum. Tak ada yang benar-benar menutupnya, apalagi memutus rantainya.
Dari semua potret itu, kita disodori kenyataan pahit tentang wajah keadilan yang timpang.
Seorang kakek yang menangkap burung untuk hidup dihukum berat atas nama konservasi. Tetapi para pelaku perusakan hutan yang menyebabkan bencana besar, merusak ekosistem, dan mengancam nyawa masyarakat seringkali lolos dari jeratan hukum atau hanya disentuh secara sporadis setelah bencana terjadi.
Negara begitu sigap ketika berhadapan dengan warga kecil, tapi melambat ketika berhadapan dengan jaringan yang punya modal, kekuasaan, atau dukungan struktur tertentu.
Jika kita bicara hukum, keadilan harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jika kita bicara konservasi, maka yang harus diprioritaskan adalah mereka yang merusak dalam skala besar, bukan hanya mereka yang tertangkap karena kebutuhan hidup.
Kasus Kakek Masir mestinya menjadi refleksi nasional: apakah hukum kita benar-benar melindungi hutan, atau hanya tegas pada orang kecil tapi tumpul pada pelaku yang sesungguhnya merusak bentang alam negeri ini?
Negeri ini tidak akan pernah adil selama penegakan hukum masih dipilih-pilih.
Dan selama pembalakan liar, mafia kayu, dan perusak lingkungan dibiarkan berjalan, maka setiap bencana bukan lagi musibah melainkan konsekuensi dari kelalaian negara sendiri.
Harapan untuk Presiden
Di tengah derasnya ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil, harapan terakhir kami tertuju kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kami memohon dengan tulus agar Bapak Presiden melihat kembali kasus Kakek Masir seorang warga tua yang tidak punya kekuatan apa-apa selain kejujuran dan kebutuhan hidup. Negara seharusnya hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menghukumnya lebih keras daripada para perusak hutan yang meraup keuntungan besar. Kami berharap Bapak Presiden dapat turun tangan, mempertimbangkan pembebasan atau pengampunan bagi Kakek Masir, sebagai bukti bahwa keadilan masih memiliki wajah dan hati di negeri ini.
Sebuah negeri tak akan pernah adil jika hukum hanya berani menundukkan yang lemah, tetapi bungkam di hadapan mereka yang menguasai hutan, anggaran, dan kekuasaan. Ketika kesalahan kecil dihukum besar dan kejahatan besar dianggap angin lalu, maka bencana bukanlah musibah ia hanyalah cermin dari kelalaian yang dibiarkan tumbuh.
Editor : (Red)



























