SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, akhirnya masuk dalam radar aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Sumenep mulai mendalami laporan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama lima tahun terakhir, dari 2021 hingga 2025.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menerima dokumen laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) pada 18 Februari 2026.
Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sumenep Nomor B-443/M.5.35/Dek.1/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kebundadap Timur telah ditindaklanjuti dan mulai didalami melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan investigatif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Elazuardi, menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Laporan sebagaimana dimaksud telah ditindaklanjuti dan sedang dikoordinasikan bersama Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku APIP untuk dilakukan pemeriksaan investigatif sesuai standar pengawasan,” demikian isi keterangan resmi Kejari Sumenep.
Masuknya laporan tersebut ke meja Kejaksaan menjadi babak baru dalam sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kebundadap Timur. Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan anggaran desa di wilayah itu kerap dipertanyakan oleh masyarakat karena diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Sementara itu, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, yang menyampaikan sikap atas nama Ketua Umum LSM TOPAN, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan proses penanganan laporan tersebut.
Menurutnya, pelimpahan penanganan awal kepada APIP merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku, namun pengawasan publik tidak boleh berhenti.
“Kami menghormati langkah Kejaksaan Negeri Sumenep yang berkoordinasi dengan APIP untuk pemeriksaan investigatif. Namun kami tegaskan, LSM TOPAN akan terus memantau dan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan pihaknya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa.
“Ini menyangkut uang rakyat. Karena itu kami akan terus monitor perkembangan kasus ini agar prosesnya berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Dengan mulai didalaminya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Jika dalam pemeriksaan investigatif ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, perkara ini berpotensi meningkat ke tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kebundadap Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang kini mulai didalami oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























