PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi mahasiswa PMII Sumenep saat menyuarakan kritik terhadap kebijakan tembakau dengan pengawalan aparat kepolisian.

Foto: Aksi mahasiswa PMII Sumenep saat menyuarakan kritik terhadap kebijakan tembakau dengan pengawalan aparat kepolisian.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pergerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan tembakau di daerah yang dinilai tak lagi relevan dengan kondisi petani saat ini. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi secara menyeluruh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dianggap usang dan minim keberpihakan, Jum’at (17/4/2026).

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menilai regulasi tersebut terlalu fokus pada aspek administratif tata niaga, namun gagal menghadirkan perlindungan konkret bagi petani tembakau.

“Selama ini perda hanya mengatur mekanisme perdagangan, tapi tidak menjawab persoalan mendasar petani. Posisi tawar mereka tetap lemah, bahkan harga sering ditentukan sepihak oleh pabrikan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada jaminan fundamental dalam regulasi tersebut, mulai dari kepastian harga jual, perlindungan saat gagal panen, hingga kepastian pembelian hasil panen. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menekankan perlindungan menyeluruh terhadap petani.

Tak hanya itu, PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda yang membuka ruang “sumbangan pihak ketiga”. Klausul ini dianggap problematik karena berpotensi menjadi celah praktik gratifikasi jika tidak disertai mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

“Kalau tidak diawasi dengan ketat, ini rawan disalahgunakan. Bisa saja menjadi pintu masuk praktik gratifikasi terselubung,” ungkap Khoirus.

Di sisi lain, sanksi dalam perda tersebut dinilai terlalu lemah karena hanya bersifat administratif, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar, khususnya pelaku industri.

Meski Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, PMII menilai kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan. Regulasi dinilai masih berkutat pada teknis jual beli, tanpa menyasar isu krusial seperti perlindungan petani, tanggung jawab perusahaan, hingga dampak lingkungan.

“Masalah utama belum tersentuh. Petani tetap menjadi pihak paling rentan dalam rantai industri tembakau,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan sekaligus tawaran solusi, PMII Sumenep mengajukan sejumlah langkah strategis. Mereka mendorong revisi total perda tembakau, pembahasan terbuka yang melibatkan publik dan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyusunan naskah akademik oleh perguruan tinggi.

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap industri serta pemberantasan praktik mafia tembakau juga menjadi tuntutan penting.

PMII juga menginginkan agar regulasi baru nantinya memuat sejumlah poin krusial, seperti jaminan kesejahteraan petani, penerapan sanksi tegas hingga pidana, penghapusan skema sumbangan pihak ketiga, kewajiban CSR perusahaan, serta perlindungan bagi buruh dan lingkungan.

“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada petani, revisi perda ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Khoirus.

Dorongan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah bahwa pembenahan kebijakan tembakau tidak bisa ditunda. Tanpa perubahan yang berpihak, petani akan terus berada di posisi lemah dalam sistem tata niaga yang dinilai belum adil.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru