SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pergerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan tembakau di daerah yang dinilai tak lagi relevan dengan kondisi petani saat ini. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi secara menyeluruh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dianggap usang dan minim keberpihakan, Jum’at (17/4/2026).
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menilai regulasi tersebut terlalu fokus pada aspek administratif tata niaga, namun gagal menghadirkan perlindungan konkret bagi petani tembakau.
“Selama ini perda hanya mengatur mekanisme perdagangan, tapi tidak menjawab persoalan mendasar petani. Posisi tawar mereka tetap lemah, bahkan harga sering ditentukan sepihak oleh pabrikan,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada jaminan fundamental dalam regulasi tersebut, mulai dari kepastian harga jual, perlindungan saat gagal panen, hingga kepastian pembelian hasil panen. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menekankan perlindungan menyeluruh terhadap petani.
Tak hanya itu, PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda yang membuka ruang “sumbangan pihak ketiga”. Klausul ini dianggap problematik karena berpotensi menjadi celah praktik gratifikasi jika tidak disertai mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
“Kalau tidak diawasi dengan ketat, ini rawan disalahgunakan. Bisa saja menjadi pintu masuk praktik gratifikasi terselubung,” ungkap Khoirus.
Di sisi lain, sanksi dalam perda tersebut dinilai terlalu lemah karena hanya bersifat administratif, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar, khususnya pelaku industri.
Meski Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, PMII menilai kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan. Regulasi dinilai masih berkutat pada teknis jual beli, tanpa menyasar isu krusial seperti perlindungan petani, tanggung jawab perusahaan, hingga dampak lingkungan.
“Masalah utama belum tersentuh. Petani tetap menjadi pihak paling rentan dalam rantai industri tembakau,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan sekaligus tawaran solusi, PMII Sumenep mengajukan sejumlah langkah strategis. Mereka mendorong revisi total perda tembakau, pembahasan terbuka yang melibatkan publik dan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyusunan naskah akademik oleh perguruan tinggi.
Selain itu, penguatan pengawasan terhadap industri serta pemberantasan praktik mafia tembakau juga menjadi tuntutan penting.
PMII juga menginginkan agar regulasi baru nantinya memuat sejumlah poin krusial, seperti jaminan kesejahteraan petani, penerapan sanksi tegas hingga pidana, penghapusan skema sumbangan pihak ketiga, kewajiban CSR perusahaan, serta perlindungan bagi buruh dan lingkungan.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada petani, revisi perda ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Khoirus.
Dorongan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah bahwa pembenahan kebijakan tembakau tidak bisa ditunda. Tanpa perubahan yang berpihak, petani akan terus berada di posisi lemah dalam sistem tata niaga yang dinilai belum adil.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























