SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Polemik di tubuh Polsek Ganding kian memanas. Tak hanya soal hilangnya 20 pohon jati yang hingga kini belum menemukan titik terang, oknum di internal kepolisian setempat juga disorot atas dugaan praktik pemerasan dan kriminalisasi terhadap warga.
Situasi ini memicu keresahan publik. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban telah melapor dan meminta perlindungan hukum kepada LBH Taretan Legal Justitia. Lembaga tersebut memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum.
Ketua LBH Taretan, Zainurrozi, menegaskan bahwa persoalan ini telah memasuki fase krusial dan membutuhkan respons tegas.
“Jika aparat sudah bertindak di luar batas dan tidak dapat ditoleransi, maka langkah turun ke jalan menjadi opsi yang sah sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan penasehat hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq. Ia menilai dugaan yang mencuat bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah menyentuh integritas institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya hukum akan ditempuh secara maksimal agar ada efek jera terhadap oknum yang mencederai marwah Polri,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di tingkat lokal, sekaligus indikator kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemerasan dan kriminalisasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Editor : (Red)



























