Polres Sumenep Amankan 3 dari 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

- Publisher

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Foto : Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi tanggal 07 Desember 2024, dengan korban berinisial AR (18) alamat Desa Pandian Kecamanan Kota Sumenep

Adapun pelaku yang diamankan baru 3 dari 7 orang, yakni RM (38 tahun) alamat Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan RQ (18 tahun) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.

“Untuk 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd.,S.I.K.,M.H., saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (10/12/2024).

Waktu dan tempat kejadian pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama, karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras,” tuturnya.

Korban dianiaya usai Salat Subuh bersama dengan temannya yang bernama R. Lalu korban bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat masuk Desa Babalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan bekas memar di bagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka di pergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya pada Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB Unit Resmob menangkap tersangka di rumahnya dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu-abu.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sumenepkab.go.id

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:18 WIB

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Berita Terbaru