Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Barang Sitaan Berupa Rokok Ilegal, Kerugian Capai 49 Miliar

- Publisher

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan

Foto : Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan

PAMEKASAN, (TrendiKabar.com) – Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan, Rabu (11/12/24).

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dan Pemerintah Daerah di Madura, Aparat Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyampaikan dalam kurun waktu September 2023 s.d. September 2024, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.

“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp 32.920.319.056,” katanya sata konferensi pers.

Dikatakannya, Jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang akan dimusnahkan in diperoleh dari hasil penindakan yang berbeda. Meliputi penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura maupun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah di Wilayah Madura.

Berdasarkan hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilega (tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 96.00 batang rokok ilegal (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang rokok ilegal (tahu2023) dan 796, 160 batang rokok ilegal (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok illegal (tahun 2024).

Selain seremonial dengan cara dibakar, saat ini juga sedang berlangsung pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan dengan cara dibakar yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2024

“Pemusnahan ini juga sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Kedepannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” Tandasnya.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Pamekasan Channel

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Berita Terbaru