SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, inisial AI bersama sejumlah pihak. Kasus ini juga menyeret dua pihak lainnya, yakni AJ dan M., yang diduga memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah Pokmas.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H., membenarkan adanya pemeriksaan oleh KPK, namun menegaskan bahwa Polres Sumenep hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut ke lembaga antirasuah tersebut.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : (Red)



























