Pemerintah Sumenep Dianggap Lambat Tangani Kerusakan Parah Jalan Teuku Umar, Warga Khawatir Korban Terus Berjatuhan

- Publisher

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Dinas PUTR Kabupaten Sumenep (Tengah) dan jalan rusak Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Foto : Kantor Dinas PUTR Kabupaten Sumenep (Tengah) dan jalan rusak Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kerusakan parah pada Jalan Teuku Umar, yang terletak di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, semakin memprihatinkan. Warga setempat khawatir jika tidak segera ditangani, jumlah korban kecelakaan bisa terus meningkat. Ibu Asriani (40), warga Kebunagung, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak parah tersebut.

“Saya pernah jatuh karena jalan ini rusak. Saya berharap pemerintah segera memperbaikinya sebelum ada lagi korban yang lebih parah,” ujar Ibu Asriani dalam wawancara dengan awak media, Rabu (12/2/2025). Ia menegaskan pentingnya penanganan cepat, mengingat banyaknya warga yang melintasi jalan tersebut setiap hari.

Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang menunjukkan bahwa masalah ini belum mendapat perhatian yang serius. Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Sumenep, Slamet Supriyadi, menyatakan bahwa perbaikan Jalan Teuku Umar masih tertunda karena kendala anggaran.

“Pembangunan jalan untuk perbaikan Teuku Umar masih menunggu anggaran dari pemerintah pusat,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/2/2025).

Namun, jawaban ini patut dipertanyakan. Mengingat kerusakan yang semakin parah dan adanya korban kecelakaan, seharusnya langkah-langkah darurat dapat diambil dengan memanfaatkan anggaran darurat yang tersedia. Sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas keselamatan dan kesejahteraan. Dalam hal ini, pemerintah daerah seharusnya lebih responsif terhadap keselamatan warganya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, sebaiknya segera mempertimbangkan langkah tanggap darurat untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Keselamatan warga adalah tanggung jawab pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan jalan yang layak dan aman bagi masyarakat.

Dengan semakin parahnya kerusakan dan adanya korban, langkah perbaikan tidak dapat ditunda lebih lama. Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Aksi Jilid III dan Camping Demokrasi, Pemuda Independen Tagih Janji DPRD Sumenep “Kami Akan Terus Menunggu
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

Berita Terbaru