SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Seorang warga berinisial F asal Kalianget, Kabupaten Sumenep, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas dalam transaksi pinjaman keuangan di PNM Mekar Sumenep. F menuntut pertanggungjawaban dan penghapusan namanya dari data pinjaman yang tidak diakuinya.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 30 Oktober 2023 dan kembali terulang pada 9 Agustus 2024. Dugaan penyalahgunaan identitas terungkap ketika pihak bank mendatangi rumah F untuk menagih pinjaman yang mengatasnamakan dirinya. Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, F langsung mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut kepada petugas PNM Mekar. Setelah dilakukan pengecekan, terbukti bahwa namanya digunakan dalam transaksi tanpa sepengetahuannya.
“Saya memang pernah memberikan KTP saya kepada saudara untuk keperluan pembuatan BPJS, tetapi tidak untuk meminjam uang. Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen atau memberikan foto sebagai persyaratan pinjaman,” ujar F kepada awak media, Sabtu (22/2/2025).
F menegaskan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh kejadian ini dan meminta agar namanya segera dihapus dari data pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. Ia juga menuntut agar setiap transaksi yang melibatkan namanya harus mendapatkan persetujuan langsung darinya dengan bukti tanda tangan asli.
Setelah mengonfirmasi ulang kepada pihak terkait, F mendapatkan jawaban bahwa dana pinjaman telah dicairkan tanpa pemberitahuannya. Saat meminta bukti transaksi, ia menemukan bahwa orang dalam foto yang digunakan bukan dirinya, memperkuat dugaan bahwa terjadi pemalsuan dokumen.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas PNM Mekar Sumenep menyebutkan bahwa pencairan dana dilakukan melalui ketua kelompok. “Dana diberikan kepada ketua kelompok, dan ketua kelompok menyatakan bahwa korban inisial F yang membayar. Namun, kami tidak dapat memastikan apakah benar F yang melakukan pembayaran atau justru ada pihak lain yang meminjam atas namanya,” ujarnya.
Petugas tersebut juga mengungkapkan bahwa pada saat pencairan, korban disebut sebagai saudara dari seorang anggota kelompok bernama Bu Aan. Meskipun sistem NFC di kantor menunjukkan bahwa F tidak terdaftar, pencairan tetap dilakukan karena wajahnya dianggap mirip dengan foto di KTP.
“Kami sudah meminta kebijakan dari atasan, karena biasanya petugas berkoordinasi dengan ketua kelompok terlebih dahulu. Saya juga sudah mengonfirmasi hal ini dengan Bu Aan. Jadi, ini bukan sepenuhnya kesalahan petugas Mekar,” tambahnya.
Kasus serupa dilaporkan pernah terjadi sebelumnya dengan beberapa nama lain yang ternyata bukan anggota sah. Hingga saat ini, F masih menuntut agar namanya segera dihapus dari sistem perbankan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini mencerminkan perlunya sistem verifikasi yang lebih ketat dalam pencairan dana guna mencegah penyalahgunaan identitas. Pihak berwenang, termasuk otoritas keuangan dan kepolisian, didesak untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh agar tidak ada lagi korban yang dirugikan akibat lemahnya sistem keamanan perbankan.
Penulis : Mat Halil/Harnawi
Editor : (Red)



























