SUMENEP, (TrendiKabar.com) – 23 Februari 2025 Ketidakjelasan operasional kapal DBS III memicu kecaman terhadap PT Sumekar. Kapal yang baru selesai docking beberapa bulan lalu ini tiba-tiba mangkrak tanpa ada informasi resmi, membuat masyarakat kepulauan terjebak dalam ketidakpastian, terutama menjelang Ramadan.
Ikatan Mahasiswa Kepulauan Kangean (IMAKA) Malang menggelar dialog publik dengan PT Sumekar melalui siaran langsung Instagram. Direktur Utama PT Sumekar, Syaiful Bahri, dan Komisaris Mohammad Romli hadir dalam diskusi yang mengungkap kegagalan manajemen, minimnya transparansi, dan buruknya layanan transportasi laut yang seharusnya menjadi hak publik.
Direktur PT Sumekar, Syaiful Bahri, berdalih bahwa kapal DBS III tidak beroperasi akibat kendala administrasi, yaitu kontrak operasional yang belum diperpanjang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Namun, alasan ini menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Mengapa kontrak tidak diperpanjang tepat waktu? Mengapa PT Sumekar tidak mengambil langkah antisipatif agar operasional kapal tidak terhambat? Pernyataan ini justru mengindikasikan lemahnya perencanaan dan koordinasi di dalam perusahaan.
“Kapal ini adalah urat nadi masyarakat kepulauan. Seharusnya, PT Sumekar tidak sekadar menyalahkan pihak lain, tetapi juga introspeksi atas kelalaiannya dalam memastikan kapal tetap beroperasi,” ujar Sekretaris Umum IMAKA, Moh. Syafril Hudha.
Komisaris PT Sumekar, Mohammad Romli, mengaku belum banyak membahas masalah ini, meskipun ia sudah menjabat sejak Juli 2024. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Disperkimhub, tetapi tidak memberikan kepastian kapan DBS III bisa kembali berlayar.
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah buruknya keterbukaan informasi. Hingga saat ini, PT Sumekar tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi terkait status kapal DBS III, baik melalui surat edaran maupun media.
Syafril Hudha menyoroti bahwa PT Sumekar telah melanggar hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.
“Kami hanya meminta kejelasan, bukan alasan berulang. PT Sumekar tidak pernah memberikan pemberitahuan resmi. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap masyarakat kepulauan,” tegas Syafril.
Alih-alih menjelaskan secara profesional, Direktur PT Sumekar justru merespons dengan nada meremehkan. “Masa saya mau pengumuman di media?” ucapnya dalam siaran langsung.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menangani isu transportasi laut, yang berakibat pada keresahan masyarakat. Sikap semacam ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas PT Sumekar sebagai pengelola layanan publik.
Komisaris PT Sumekar akhirnya mengakui bahwa belum ada kebijakan terkait transparansi informasi dan berjanji akan menyusun sistem pemberitahuan resmi. Namun, janji semacam ini tak akan berarti tanpa tindakan konkret.
Dalam dialog tersebut juga terungkap bahwa PT Sumekar menerima anggaran Rp5 miliar dari Pemkab Sumenep tahun ini. Dana tersebut dialokasikan untuk subsidi transportasi laut, termasuk tiket kapal dan biaya operasional.
Namun, dengan manajemen yang bermasalah, publik mulai mempertanyakan efektivitas anggaran tersebut.
“Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu diberikan kepada perusahaan yang bahkan tidak bisa memastikan satu kapal saja tetap beroperasi? Ini bukan soal jumlah uang, tetapi soal ketidakmampuan PT Sumekar mengelola layanan publik,” kritik Syafril.
DPRD Kabupaten Sumenep, yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran ini, juga didesak untuk lebih aktif dalam memastikan dana publik digunakan dengan baik. Jika tidak ada perbaikan kinerja, maka pengucuran dana ini hanya akan menjadi pemborosan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Syafril juga menanyakan kepastian program mudik gratis bagi masyarakat kepulauan. Namun, Direktur PT Sumekar kembali melempar tanggung jawab.
“Itu bukan wewenang PT Sumekar, melainkan pemerintah daerah,” jawabnya singkat.
Jawaban ini semakin menegaskan betapa lemahnya peran PT Sumekar dalam menjamin hak masyarakat atas transportasi yang layak. Seharusnya, sebagai pengelola armada laut, PT Sumekar proaktif memastikan program ini berjalan, bukan sekadar menunggu keputusan dari pihak lain.
Dialog ini semakin memperjelas kegagalan PT Sumekar dalam mengelola transportasi laut. Mulai dari tidak transparannya informasi, lemahnya koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga buruknya perencanaan operasional, semua ini menunjukkan bahwa PT Sumekar tidak bekerja secara profesional.
IMAKA mendesak DPRD dan Pemkab Sumenep untuk segera mengevaluasi PT Sumekar. Jika perusahaan ini terus gagal memberikan pelayanan yang layak, maka harus ada sanksi tegas atau bahkan restrukturisasi di jajaran manajemennya.
“Jangan sampai transportasi laut yang seharusnya menjadi alat pemersatu justru menjadi sumber penderitaan masyarakat kepulauan akibat kelalaian PT Sumekar. Jika tidak mampu mengelola, lebih baik mundur daripada terus merugikan publik,” tegas Syafril.
Editor : (Red)



























